Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepolisian dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus penulisan lafadz Laa Ilaa Ha Illalloh di bendera merah putih oleh Nurul Fahmi.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, hendaknya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan sampai ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tidak patut.
"Hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illalloh pada bendera merah putih," katanya di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Almuzzammil, setiap warga negara punya persamaan di depan hukum. Mengingat, tindakan menulis bendera merah putih bukan hanya dilakukan oleh Nurul Fahmi. Sebelumnya ada hal-hal serupa dilakukan, baik dalam konser musik maupun unjuk rasa.
Apalagi, pada pasal 24 pada UU 24/2009 tentang Bendera Negara menegaskan bahwa perbuatan penodaan bendera negara harus terdapat niat jahat dan unsur kesengajaan.
"Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia Laa Ilaha Illalloh dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud undang-undang," jelasnya.
Almuzzammil menambahkan, jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata-kata Laa ilaha Ilalloh yang telah menemani para pejuang mengusir penjajah menjadi kata terlarang dan direndahkan di Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia.
"Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum, bukan dengan melabrak aturan hukum. Nurul Fahmi telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus Nurul Fahmi harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat," jelasnya.
"Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut. Hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illalloh pada bendera merah putih," tegas Almuzzammil yang juga wakil ketua Komisi II DPR.
[wah]