Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Samsu Umar Segera Dijemput Paksa

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, KPK bakal melakukan tindakan hukum untuk memanggil Samsu Umar.

"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1).


Febri menambahkan, langkah hukum dalam memanggil Samsu Umar lantaran tersangka kasus suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2012 itu telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Bahkan, KPK telah memberikan kesempatan terhadap Samsu Umar untuk kooperatif saat dalam agenda pemeriksaan penyidik.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 lalu, namun dalam dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke alamat yang ditulis Samsu Umar dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor Samsu Umar.

"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Sebelumnya, hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar di PN Jaksel.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan pengacara Samsu Umar tidak relevan dengan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih, bukti-bukti itu tidak dapat membuktikan dalil permohonan. [wah] ‎

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya