Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Samsu Umar Segera Dijemput Paksa

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, KPK bakal melakukan tindakan hukum untuk memanggil Samsu Umar.

"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1).


Febri menambahkan, langkah hukum dalam memanggil Samsu Umar lantaran tersangka kasus suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2012 itu telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Bahkan, KPK telah memberikan kesempatan terhadap Samsu Umar untuk kooperatif saat dalam agenda pemeriksaan penyidik.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 lalu, namun dalam dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke alamat yang ditulis Samsu Umar dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor Samsu Umar.

"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Sebelumnya, hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar di PN Jaksel.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan pengacara Samsu Umar tidak relevan dengan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih, bukti-bukti itu tidak dapat membuktikan dalil permohonan. [wah] ‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya