Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Samsu Umar Segera Dijemput Paksa

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, KPK bakal melakukan tindakan hukum untuk memanggil Samsu Umar.

"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1).


Febri menambahkan, langkah hukum dalam memanggil Samsu Umar lantaran tersangka kasus suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2012 itu telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Bahkan, KPK telah memberikan kesempatan terhadap Samsu Umar untuk kooperatif saat dalam agenda pemeriksaan penyidik.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 lalu, namun dalam dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke alamat yang ditulis Samsu Umar dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor Samsu Umar.

"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Sebelumnya, hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar di PN Jaksel.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan pengacara Samsu Umar tidak relevan dengan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih, bukti-bukti itu tidak dapat membuktikan dalil permohonan. [wah] ‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya