Berita

Hukum

Deputi Wapres JK Ikut Diperiksa Untuk Kasus E-KTP

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Deputi Bidang Adminsitrasi Sekretariat Wakil Presiden, Iman Bastari dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam yang sebelumnya pernah menjabat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka IR (Irman)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).


Selain Imam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Eddy Rachman serta Suryadi selaku pegawai BPKP. Sama seperti Imam, keduanya akan jadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni IR (Irman), terkait tindak pidana korupsi, pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," ujar Febri.

Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga telah memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok.

Kelompok pertama dari Kementerian Dalam Negeri, kedua, DPR selanjutnya pihak swasta dan konsorsium pemegang tender e-KTP.

Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontir sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni yang dipertemukan dengan saksi lain.

Keduanya juga ditelisik mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek e-KTP sebelum bergulir di DPR RI.

Dua tahun perjalanan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya