Berita

Hukum

Deputi Wapres JK Ikut Diperiksa Untuk Kasus E-KTP

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Deputi Bidang Adminsitrasi Sekretariat Wakil Presiden, Iman Bastari dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam yang sebelumnya pernah menjabat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka IR (Irman)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).


Selain Imam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Eddy Rachman serta Suryadi selaku pegawai BPKP. Sama seperti Imam, keduanya akan jadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni IR (Irman), terkait tindak pidana korupsi, pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," ujar Febri.

Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga telah memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok.

Kelompok pertama dari Kementerian Dalam Negeri, kedua, DPR selanjutnya pihak swasta dan konsorsium pemegang tender e-KTP.

Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontir sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni yang dipertemukan dengan saksi lain.

Keduanya juga ditelisik mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek e-KTP sebelum bergulir di DPR RI.

Dua tahun perjalanan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya