Berita

Hukum

KPK Periksa Istri Emirsyah Untuk Gali Penerimaan Suap

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Sandrina Abubakar, istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan Rolls Royce.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Sandrina untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus yang menyeret sang suami. Saat itu, penyidik membutuhkan beberapa yang diduga bisa didapatkan dari sang istri. Sandrina diperiksa penyidik pada 20 Desember 2016 lalu.

"Oleh karena itu, kami undang (Sandrina) untuk dimintai keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1).


Febri menjelaskan, penyidik juga pernah memanggil Emirsyah untuk diperiksa sebagai saksi dari penyelidikan perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, pemanggilan pasangan suami istri itu untuk menggali sejumlah informasi yang didapat penyidik. Bahkan penyidik harus dua kali meminta keterangan dari Emirsyah. Yakni, pada 20 Desember dan 28 Desember 2016 lalu.

"Benar, ESA dan istri pernah diundang untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan. ESA dan istri diminta keterangan pada akhir Desember 2016," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce. Aliran suap pembelian mesin pesawat diterima Emirsyah selama dirinya menjabat direktur utama PT Garuda Indonesia.

Emirysah diduga menerima uang Rp 20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu. Dia juga menerima bentuk barang senilai USD 2 juta yang berada di Singapura dan Indonesia.

Diketahui, pihak Rolls Royce memberi suap USD 2,25 juta dan mobil Rolls Royce Silver Spirit untuk mempengaruhi Emirsyah terkait penyediaan mesin Jet Trent 700 bagi pesawat Airbus tipe A330 milik Garuda Indonesia.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught Internasional Pte Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus suap tersebut. Soetikno diduga sebagai pemberi suap kepada Emirsyah. Melalui perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno memecah uang suap pemberian perusahaan Rolls Royce ke sejumlah rekening Emirsyah.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1991 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya