Berita

Natalius Pigai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Kami Ingin Kewenangan Komnas HAM Diperkuat...

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua ini meminta DPR berse­dia mengabulkan usulan merevisi Undang-Undang Komnas HAM, dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Pasalnya, usulan tersebut sudah ada sejak Komnas HAM periode sebelumnya, namun tak kun­jung dikabulkan.

Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait tuntutan Komnas HAM agar DPR merevisi kedua un­dang-undang tersebut;

Sebenarnya apa sih yang melatari Komnas HAM hingga mendesak DPR agar secepat­nya merevisi kedua undang-undang itu?
Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Memang kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini masih kurang?
Kewenangan Komnas HAMdalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMada yang kurang kuat, dan su­dah tidak pas. Dalam konteks menjalankan tugas dan fungsi beberapa hal tidak bisa kami laksanakan, karena keterbatasan kewenangan.

Apa saja itu?
Pertama, masalah jumlah komisioner Komnas HAM. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kan kalau tidak salah jumlah komisioner itu 35 orang. Menurut saya jumlah tersebut terlalu banyak. Menurut saya cukup lah 5-7 orang saja, termasuk ketua. Hal itu supaya terstruktur dan lebih fokus ker­janya.

Selanjutnya...
Berikutnya masalah penyidik. Kami ingin diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Kami ingin punya pe­nyidik fungsional. Selama ini penyidik Komnas HAM belum masuk ke jabatan fungsional, seperti PPNS. Dengan adanya jabatan tersebut, kami akan bisa menambah penyidik, seh­ingga bisa meningkatkan kinerja Komnas HAM.

Selain itu kewenangan lain yang masih dianggap kurang apa lagi?
Berikutnya masalah kewenan­gan penyidikan Komnas HAM. Selama ini kan penyidikan ber­sifat enggak mengikat. Kalau orang-orang yang diduga terlibat kasus HAM kalau dipanggil, enggak dateng enggak apa-apa. Jadi perlu adanya penguatan kewenangan supaya mereka bisa menurut.

Maksudnya Komnas HAM meminta agar dibekali ke­wenangan untuk memanggil paksa seperti KPK, polisi dan jaksa?
Bukan hal itu secara langsung. Kewenangan supaya kami bisa memanggil paksa, pihak -pihak yang diduga melanggar HAM itu justru tambahan kewenangan yang berikutnya. Yang kami maksud di sini adalah harus ada ketentuan yang jelas di dalam undang-undang yang menyata­kan, semua pihak yang dipanggil Komnas HAM, harus memenuhi panggilan. Jika dipanggil be­berapa kali tidak hadir, baru menggunakan kewenangan pe­manggilan paksa. Dengan begitu pasti orang akan lebih hormat terhadap Komnas HAM.

Kewenangan lain yang har­us ditambahkan apa lagi?

Kewenangan lain yaitu mem­berikan hak imunitas kepada anggota Komnas HAM. Dalam beberapa kasus kami mene­mukan, adanya anggota atau Komisioner Komnas HAM yang dipidanakan oleh pihak -pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Mereka mengadukan kami ke polisi karena tidak senang dianggap sebagai pelanggar HAM.

Dalam kasus apa saja ter­jadi seperti itu?
Saya tidak bisa sebutkan. Yang pasti hal itu mengganggu kerja dan kewajiban kami seba­gai komisioner, sehingga saya beranggapan perlu adanya hak imunitas.

Semua itu tadi kan tam­bahan kewenangan dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999. Kalau penambahan ke­wenangan terkait Pengadilan HAM apa saja?
Ada beberapa sebetulnya. Tapi saya kira yang paling penting hanya satu, yaitu terkait posisi kejaksaan sebagai filter.

Maksudnya?

Selama ini, materi penyidi­kan dan penyelidikan sebelum masuk ke pengadilan diperiksa dulu oleh kejaksaan. Nah kami tidak ingin begitu lagi. Kami in­gin semua data, bukti-bukti, dan materi perkara lainnya men­jadi tanggung jawab penyidik kami saja. Kami ingin setelah diserahkan kepada Kejaksaan, langsung dilimpahkan ke pen­gadilan.

Kalau ternyata ada kekuran­gan atau P19 bagaimana dong?

Ya itu biar menjadi tanggung jawab kami. Kami harus benar -benar teliti sebelum melimpah­kan berkasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya