Berita

Natalius Pigai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Kami Ingin Kewenangan Komnas HAM Diperkuat...

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua ini meminta DPR berse­dia mengabulkan usulan merevisi Undang-Undang Komnas HAM, dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Pasalnya, usulan tersebut sudah ada sejak Komnas HAM periode sebelumnya, namun tak kun­jung dikabulkan.

Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait tuntutan Komnas HAM agar DPR merevisi kedua un­dang-undang tersebut;

Sebenarnya apa sih yang melatari Komnas HAM hingga mendesak DPR agar secepat­nya merevisi kedua undang-undang itu?
Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Memang kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini masih kurang?
Kewenangan Komnas HAMdalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMada yang kurang kuat, dan su­dah tidak pas. Dalam konteks menjalankan tugas dan fungsi beberapa hal tidak bisa kami laksanakan, karena keterbatasan kewenangan.

Apa saja itu?
Pertama, masalah jumlah komisioner Komnas HAM. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kan kalau tidak salah jumlah komisioner itu 35 orang. Menurut saya jumlah tersebut terlalu banyak. Menurut saya cukup lah 5-7 orang saja, termasuk ketua. Hal itu supaya terstruktur dan lebih fokus ker­janya.

Selanjutnya...
Berikutnya masalah penyidik. Kami ingin diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Kami ingin punya pe­nyidik fungsional. Selama ini penyidik Komnas HAM belum masuk ke jabatan fungsional, seperti PPNS. Dengan adanya jabatan tersebut, kami akan bisa menambah penyidik, seh­ingga bisa meningkatkan kinerja Komnas HAM.

Selain itu kewenangan lain yang masih dianggap kurang apa lagi?
Berikutnya masalah kewenan­gan penyidikan Komnas HAM. Selama ini kan penyidikan ber­sifat enggak mengikat. Kalau orang-orang yang diduga terlibat kasus HAM kalau dipanggil, enggak dateng enggak apa-apa. Jadi perlu adanya penguatan kewenangan supaya mereka bisa menurut.

Maksudnya Komnas HAM meminta agar dibekali ke­wenangan untuk memanggil paksa seperti KPK, polisi dan jaksa?
Bukan hal itu secara langsung. Kewenangan supaya kami bisa memanggil paksa, pihak -pihak yang diduga melanggar HAM itu justru tambahan kewenangan yang berikutnya. Yang kami maksud di sini adalah harus ada ketentuan yang jelas di dalam undang-undang yang menyata­kan, semua pihak yang dipanggil Komnas HAM, harus memenuhi panggilan. Jika dipanggil be­berapa kali tidak hadir, baru menggunakan kewenangan pe­manggilan paksa. Dengan begitu pasti orang akan lebih hormat terhadap Komnas HAM.

Kewenangan lain yang har­us ditambahkan apa lagi?

Kewenangan lain yaitu mem­berikan hak imunitas kepada anggota Komnas HAM. Dalam beberapa kasus kami mene­mukan, adanya anggota atau Komisioner Komnas HAM yang dipidanakan oleh pihak -pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Mereka mengadukan kami ke polisi karena tidak senang dianggap sebagai pelanggar HAM.

Dalam kasus apa saja ter­jadi seperti itu?
Saya tidak bisa sebutkan. Yang pasti hal itu mengganggu kerja dan kewajiban kami seba­gai komisioner, sehingga saya beranggapan perlu adanya hak imunitas.

Semua itu tadi kan tam­bahan kewenangan dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999. Kalau penambahan ke­wenangan terkait Pengadilan HAM apa saja?
Ada beberapa sebetulnya. Tapi saya kira yang paling penting hanya satu, yaitu terkait posisi kejaksaan sebagai filter.

Maksudnya?

Selama ini, materi penyidi­kan dan penyelidikan sebelum masuk ke pengadilan diperiksa dulu oleh kejaksaan. Nah kami tidak ingin begitu lagi. Kami in­gin semua data, bukti-bukti, dan materi perkara lainnya men­jadi tanggung jawab penyidik kami saja. Kami ingin setelah diserahkan kepada Kejaksaan, langsung dilimpahkan ke pen­gadilan.

Kalau ternyata ada kekuran­gan atau P19 bagaimana dong?

Ya itu biar menjadi tanggung jawab kami. Kami harus benar -benar teliti sebelum melimpah­kan berkasnya. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya