Berita

Natalius Pigai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Kami Ingin Kewenangan Komnas HAM Diperkuat...

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua ini meminta DPR berse­dia mengabulkan usulan merevisi Undang-Undang Komnas HAM, dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Pasalnya, usulan tersebut sudah ada sejak Komnas HAM periode sebelumnya, namun tak kun­jung dikabulkan.

Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait tuntutan Komnas HAM agar DPR merevisi kedua un­dang-undang tersebut;

Sebenarnya apa sih yang melatari Komnas HAM hingga mendesak DPR agar secepat­nya merevisi kedua undang-undang itu?
Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Memang kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini masih kurang?
Kewenangan Komnas HAMdalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMada yang kurang kuat, dan su­dah tidak pas. Dalam konteks menjalankan tugas dan fungsi beberapa hal tidak bisa kami laksanakan, karena keterbatasan kewenangan.

Apa saja itu?
Pertama, masalah jumlah komisioner Komnas HAM. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kan kalau tidak salah jumlah komisioner itu 35 orang. Menurut saya jumlah tersebut terlalu banyak. Menurut saya cukup lah 5-7 orang saja, termasuk ketua. Hal itu supaya terstruktur dan lebih fokus ker­janya.

Selanjutnya...
Berikutnya masalah penyidik. Kami ingin diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Kami ingin punya pe­nyidik fungsional. Selama ini penyidik Komnas HAM belum masuk ke jabatan fungsional, seperti PPNS. Dengan adanya jabatan tersebut, kami akan bisa menambah penyidik, seh­ingga bisa meningkatkan kinerja Komnas HAM.

Selain itu kewenangan lain yang masih dianggap kurang apa lagi?
Berikutnya masalah kewenan­gan penyidikan Komnas HAM. Selama ini kan penyidikan ber­sifat enggak mengikat. Kalau orang-orang yang diduga terlibat kasus HAM kalau dipanggil, enggak dateng enggak apa-apa. Jadi perlu adanya penguatan kewenangan supaya mereka bisa menurut.

Maksudnya Komnas HAM meminta agar dibekali ke­wenangan untuk memanggil paksa seperti KPK, polisi dan jaksa?
Bukan hal itu secara langsung. Kewenangan supaya kami bisa memanggil paksa, pihak -pihak yang diduga melanggar HAM itu justru tambahan kewenangan yang berikutnya. Yang kami maksud di sini adalah harus ada ketentuan yang jelas di dalam undang-undang yang menyata­kan, semua pihak yang dipanggil Komnas HAM, harus memenuhi panggilan. Jika dipanggil be­berapa kali tidak hadir, baru menggunakan kewenangan pe­manggilan paksa. Dengan begitu pasti orang akan lebih hormat terhadap Komnas HAM.

Kewenangan lain yang har­us ditambahkan apa lagi?

Kewenangan lain yaitu mem­berikan hak imunitas kepada anggota Komnas HAM. Dalam beberapa kasus kami mene­mukan, adanya anggota atau Komisioner Komnas HAM yang dipidanakan oleh pihak -pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Mereka mengadukan kami ke polisi karena tidak senang dianggap sebagai pelanggar HAM.

Dalam kasus apa saja ter­jadi seperti itu?
Saya tidak bisa sebutkan. Yang pasti hal itu mengganggu kerja dan kewajiban kami seba­gai komisioner, sehingga saya beranggapan perlu adanya hak imunitas.

Semua itu tadi kan tam­bahan kewenangan dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999. Kalau penambahan ke­wenangan terkait Pengadilan HAM apa saja?
Ada beberapa sebetulnya. Tapi saya kira yang paling penting hanya satu, yaitu terkait posisi kejaksaan sebagai filter.

Maksudnya?

Selama ini, materi penyidi­kan dan penyelidikan sebelum masuk ke pengadilan diperiksa dulu oleh kejaksaan. Nah kami tidak ingin begitu lagi. Kami in­gin semua data, bukti-bukti, dan materi perkara lainnya men­jadi tanggung jawab penyidik kami saja. Kami ingin setelah diserahkan kepada Kejaksaan, langsung dilimpahkan ke pen­gadilan.

Kalau ternyata ada kekuran­gan atau P19 bagaimana dong?

Ya itu biar menjadi tanggung jawab kami. Kami harus benar -benar teliti sebelum melimpah­kan berkasnya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya