Berita

Foto/Net

Pertahanan

Tipu Rekan Bisnis Rp 1,1 Miliar, Bos QQ Kopitiam Jadi Tersangka

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Pemilik QQ Kopitiam, HOU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). HOU diduga telah menggelapkan uang rekan bisnisnya HK, sebesar Rp 1,1 miliar.

"Saya baru menghadap ke penyidik Reskrimsus PMJ. Berdasarkan penjelasan (penyidik) tadi, yang bersangkutan sudah ditahan di PMJ," ujar kuasa hukum HK, Pieter Ell kepada wartawan, Minggu (22/1).

Kasus ini bermula, saat pelapor HK menginvestasikan uangnya Rp 1,1 miliar untuk pembukaan QQ Kopitiam di Mall Serpong, Februari 2015 silam. Uang tersebut dicairkan pelapor berdasarkan permintaan tersangka untuk mendirikan QQ Kopitiam di Mall Serpong.


"Kenyataannya, sampai saat ini dana tersebut tidak digunakan untuk renovasi. Ada dugaan penggelapan dan klien saya ditipu. Intinya itu," tutur Pieter.

Padahal, sebelumnya pelapor dan tersangka diketahui merupakan mitra bisnis yang telah saling mengenal sejak lama. Bahkan, keduanya tidak pernah terlibat masalah saat pelapor berinvestasi dengan sebelas cabang lainnya di seluruh Jakarta.

Pieter juga mengklaim, berencana melakukan laporan ulang terhadap tersangka atas pelanggaran nota kesepakatan (MoU) dengan kliennya. Pasalnya, pelapor juga telah dirugikan karena diputus sepihak oleh tersangka tanpa menerima hasil keuntungan QQ Kopitiam sejak awal 2015.

"Padahal kami punya nota kesepahaman atau MoU. Seharusnya klien saya mendapat persen (komisi) sekitar Rp 300 juta per bulan. Tapi itu kasus yang lain. Kami akan laporkan kembali nanti," papar Pieter.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus PMJ Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Pasaribu membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik QQ Kopitiam. Namun dia enggan menyebutkan sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh timnya.

"Ya (sudah tersangka). Nanti diungkap kasusnya," timpalnya saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, laporan tersebut diterima SPKT PMJ tertanggal 21 Mei 2016 bernomor LP/2504V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya