Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Bolehkah Pemerintah Gunakan Dana Haji Untuk Infrastruktur?

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 04:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sampai akhir tahun 2016, dana haji yang dikumpulkan pemerintah dari calon jamaah haji mencapai hampir mencapai Rp 80 triliun.

Kini, pemerintah berencana menggunakan dana haji itu untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan pelabuhan.

Dana haji itu bersumber dari setoran awal jamaah haji ditambah nilai manfaat. Secara nyata, dana ini adalah milik jamaah dimana pemerintah hanya menyimpan dan mempergunakannya untuk kepentingan jamaah.


Demikian diungkapkan mantan Ketua Komisi VIII yang saat ini Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menanggapi rencana pemerintah tersebut.

Pertanyaannya sebut Saleh, bolehkah dana jamaah haji itu dipergunakan untuk membangun infrastruktur. Perlu diketahui, ada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah berlaku.

UU itu mengamanatkan pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rencananya, BPKH ini akan berfungsi seperti Tabung Haji di Malaysia yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji secara khusus dan umat Islam pada umumnya.

Menurut Saleh, Wasekjen PAN ini, jika dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ada beberapa masalah yang perlu didalami.

Pertama, karena uangnya bersumber dari calon jamaah haji, semestinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan jamaah.

"Ini diyakini akan menimbulkan perdebatan yang panjang," ujarnya.

Kedua, bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji. Ketiga, berapa tahun agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah. Keempat, apa dibolehkan dana itu untuk kepentingan umum.

"Kalau bangun infrastruktur berarti untuk kepentingan umum, bukan hanya calon jamaah haji dan umat Islam saja," kata Saleh.

Kelima, kalau dana haji digunakan pemerintah saat ini, lalu apa lagi gunanya BPKH yang akan dibentuk pemerintah nanti. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya