Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Tenang, Yang Tidak Terdaftar Di DPT Bisa Masuk DPTb

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 01:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Warga DKI Jakarta yang tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan teteb bisa mencoblos pada Pilkada Jakarta 15 Februari 2017.

Dilansir dari situs resmi KPU Jakarta, caranya, pemilih terlebih dahulu disarankan memastikan apakah namanya telah tercantum di dalam DPT atau belum.

Pengecekan itu dilakukan dengan melihat papan pengumuman DPT yang tertempel di kantor kelurahan, atau dapat mengecek secara online dengan mengunjungi situs kpujakarta.go.id.


Pengecekan dengan cara online dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah dibentuk oleh KPU Jakarta.

Jika telah melakukan pengecekan dan belum terdaftar, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan masuk ke kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat masuk ke DPTb adalah menunjukkan bukti yang sah sebagai warga ibukota. Alat buktinya adalah KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan pemilih yang bersangkutan telah terekam dan tertulis dalam database kependudukan Jakarta. Kedua alat bukti tersebut dapat ditunjukkan salah satunya saat hari H pemilihan, 15 Februari 2017.

Namun, pemilih DPTb hanya dapat dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta jika masih ada surat suara tersisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih yang terdaftar di DPTb juga hanya dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan RT/RW yang tertera pada alamat KTP, dan surat keterangan Dinas Dukcapil.

Pengguna DPTb nantinya akan diminta petugas mengisi formulir yang berisikan identitas diri dan ditandatangani pemilih yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih DPTb telah menggunakan hak pilihnya.

Sebelum pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya, panitia terlebih dahulu akan melakukan pengecekan secara online atau bertanya ke PPS yang dilakukan oleh KPPS. KPPS nantinya akan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT.

Jika telah terkonfirmasi dengan benar, pemilih DPTb dapat melakukan pemilihan di bilik suara.

KPU Jakarta memastikan setiap pemilih yang belum terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini berlaku jika ketentuan tersebut telah dipenuhi semua. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya