Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Tenang, Yang Tidak Terdaftar Di DPT Bisa Masuk DPTb

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 01:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Warga DKI Jakarta yang tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan teteb bisa mencoblos pada Pilkada Jakarta 15 Februari 2017.

Dilansir dari situs resmi KPU Jakarta, caranya, pemilih terlebih dahulu disarankan memastikan apakah namanya telah tercantum di dalam DPT atau belum.

Pengecekan itu dilakukan dengan melihat papan pengumuman DPT yang tertempel di kantor kelurahan, atau dapat mengecek secara online dengan mengunjungi situs kpujakarta.go.id.


Pengecekan dengan cara online dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah dibentuk oleh KPU Jakarta.

Jika telah melakukan pengecekan dan belum terdaftar, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan masuk ke kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat masuk ke DPTb adalah menunjukkan bukti yang sah sebagai warga ibukota. Alat buktinya adalah KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan pemilih yang bersangkutan telah terekam dan tertulis dalam database kependudukan Jakarta. Kedua alat bukti tersebut dapat ditunjukkan salah satunya saat hari H pemilihan, 15 Februari 2017.

Namun, pemilih DPTb hanya dapat dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta jika masih ada surat suara tersisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih yang terdaftar di DPTb juga hanya dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan RT/RW yang tertera pada alamat KTP, dan surat keterangan Dinas Dukcapil.

Pengguna DPTb nantinya akan diminta petugas mengisi formulir yang berisikan identitas diri dan ditandatangani pemilih yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih DPTb telah menggunakan hak pilihnya.

Sebelum pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya, panitia terlebih dahulu akan melakukan pengecekan secara online atau bertanya ke PPS yang dilakukan oleh KPPS. KPPS nantinya akan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT.

Jika telah terkonfirmasi dengan benar, pemilih DPTb dapat melakukan pemilihan di bilik suara.

KPU Jakarta memastikan setiap pemilih yang belum terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini berlaku jika ketentuan tersebut telah dipenuhi semua. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya