Berita

Pertahanan

PDIP: Usul Menghapus PT Tidak Logis

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Keinginan beberapa partai untuk menghapus parliamentary threshold (PT) dan presidential threshold alias ambang batas perolehan suara partai untuk masuk DPR dan mengajukan capres dalam RUU Pemilu ditolak Fraksi PDIP. PDIP menganggap penghapusan itu bakal melemahkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Kita harus melihat arah demokrasi yang hendak dibangun, yaitu adanya penguatan sistem presidensial. Hal ini dulu yang harus menjadi pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem Pemilu dan parliamentary threshold dan presidential threshold," ucap anggota Fraksi PDIP Rahmat Hamka, (Jumt, 20/1).

Angka PT dalam Pemilu lalu ditetapkan sebesar 3,5 persen dari perolehan suara nasional. Sedangkan angka presidential threshold adalah 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah di Pemilu. Namun, beberapa partai meminta PT dan presidential threshold dinolkan dengan alasan Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.


Berdasarkan sistem demokrasi yang sedang dibangun, kata Rahmat, keinginan menghilangkan PT tadi jelas tidak logis dan tidak rasional. Sebab, penghapusan itu dapat membuat jumlah partai di parlemen membengkak. Pantai yang memperoleh beberapa suara saja bisa masuk. Kondisi ini tentu dapat mengganggu sistem presidensial.

Makanya, dengan tegas anggota Komisi II ini menolak penghapusan PT. Apalagi diiringi dengan keinginan menghilangkan presidential threshold,” tegasnya.

Kata Rahmat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu 2019 dilakukan serentak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghapus PT. Anggapan bahwa PT bisa dihapus dengan keputusan MK tersebut, baginya, adalah tafsir sesat.

"Itu tafsir sesat. Usulan bahwa tidak perlu lagi ambang batas, baik bagi parpol masuk DPR maupun mencalonkan presiden, adalah hal ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem presidensial," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya