Berita

Pertahanan

PDIP: Usul Menghapus PT Tidak Logis

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Keinginan beberapa partai untuk menghapus parliamentary threshold (PT) dan presidential threshold alias ambang batas perolehan suara partai untuk masuk DPR dan mengajukan capres dalam RUU Pemilu ditolak Fraksi PDIP. PDIP menganggap penghapusan itu bakal melemahkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Kita harus melihat arah demokrasi yang hendak dibangun, yaitu adanya penguatan sistem presidensial. Hal ini dulu yang harus menjadi pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem Pemilu dan parliamentary threshold dan presidential threshold," ucap anggota Fraksi PDIP Rahmat Hamka, (Jumt, 20/1).

Angka PT dalam Pemilu lalu ditetapkan sebesar 3,5 persen dari perolehan suara nasional. Sedangkan angka presidential threshold adalah 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah di Pemilu. Namun, beberapa partai meminta PT dan presidential threshold dinolkan dengan alasan Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.


Berdasarkan sistem demokrasi yang sedang dibangun, kata Rahmat, keinginan menghilangkan PT tadi jelas tidak logis dan tidak rasional. Sebab, penghapusan itu dapat membuat jumlah partai di parlemen membengkak. Pantai yang memperoleh beberapa suara saja bisa masuk. Kondisi ini tentu dapat mengganggu sistem presidensial.

Makanya, dengan tegas anggota Komisi II ini menolak penghapusan PT. Apalagi diiringi dengan keinginan menghilangkan presidential threshold,” tegasnya.

Kata Rahmat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu 2019 dilakukan serentak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghapus PT. Anggapan bahwa PT bisa dihapus dengan keputusan MK tersebut, baginya, adalah tafsir sesat.

"Itu tafsir sesat. Usulan bahwa tidak perlu lagi ambang batas, baik bagi parpol masuk DPR maupun mencalonkan presiden, adalah hal ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem presidensial," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya