Berita

Pertahanan

PDIP: Usul Menghapus PT Tidak Logis

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Keinginan beberapa partai untuk menghapus parliamentary threshold (PT) dan presidential threshold alias ambang batas perolehan suara partai untuk masuk DPR dan mengajukan capres dalam RUU Pemilu ditolak Fraksi PDIP. PDIP menganggap penghapusan itu bakal melemahkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Kita harus melihat arah demokrasi yang hendak dibangun, yaitu adanya penguatan sistem presidensial. Hal ini dulu yang harus menjadi pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem Pemilu dan parliamentary threshold dan presidential threshold," ucap anggota Fraksi PDIP Rahmat Hamka, (Jumt, 20/1).

Angka PT dalam Pemilu lalu ditetapkan sebesar 3,5 persen dari perolehan suara nasional. Sedangkan angka presidential threshold adalah 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah di Pemilu. Namun, beberapa partai meminta PT dan presidential threshold dinolkan dengan alasan Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.


Berdasarkan sistem demokrasi yang sedang dibangun, kata Rahmat, keinginan menghilangkan PT tadi jelas tidak logis dan tidak rasional. Sebab, penghapusan itu dapat membuat jumlah partai di parlemen membengkak. Pantai yang memperoleh beberapa suara saja bisa masuk. Kondisi ini tentu dapat mengganggu sistem presidensial.

Makanya, dengan tegas anggota Komisi II ini menolak penghapusan PT. Apalagi diiringi dengan keinginan menghilangkan presidential threshold,” tegasnya.

Kata Rahmat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu 2019 dilakukan serentak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghapus PT. Anggapan bahwa PT bisa dihapus dengan keputusan MK tersebut, baginya, adalah tafsir sesat.

"Itu tafsir sesat. Usulan bahwa tidak perlu lagi ambang batas, baik bagi parpol masuk DPR maupun mencalonkan presiden, adalah hal ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem presidensial," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya