Berita

Hukum

KPK Klaim Pegang Banyak Bukti Dalam Menetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan pihaknya memiliki banyak bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Amirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Salah satu bukti yang didapat yakni catatan perbankan dan sistem komunikasi yang dilakukan pihak penyedia mesin pesawat Rolls-Royce untuk memberi kick back atau timbal balik dalam keputusan Amirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.

"Banyak bukti-bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK. Salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).


Dia menambahkan bukti-bukti tersebut didapat hasil kerjasam antara KPK dengan lembaga antikorupsi di negara Singapura dan Inggris. Meski demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan bukti tersebut diluar pengadilan.

"Bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan," elak dia saat dikonfirmasi.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembelian mesin dari Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT. Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Nilai suap yang diterima Chairman MatahariMall.com itu pun cukup besar, yaitu lebih dari Rp 40 miliar.

Emirsyah diduga menerima suap di Singapura dengan perantara Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya