Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Agus: Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 15:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ahli hukum pidana Adnan Pasiladja dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non-aktif Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Kepada hakim, Adnan menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," jelas Adnan yang juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di korps adhyaksa.

Kuasa Hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono langsung menanyakan apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

"Jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP. Kembali saya tegaskan bahwa penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru," jawab Adnan.

Atas keterangan itu, Agus merasa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya Bupati Buton tidak sah," demikian Agus. [sam]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya