Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar lantaran diduga menerima suap sepanjang dirinya menjabat sebagai bos perusahaan plat merah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Emirsyah, diduga menerima suap dalam pengadaan mesin pesawat Garuda jenis Airbus dari perusahaan penyedia mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce periode 2005 hingga 2014.
Praktik penerimaan suap yang dilakukan Emirsyah lantaran dirinya menerima kick back atau timbal balik dari pembelian mesin pesawat Rolls-Royce. Total pengadaan mesin pesawat tersebut sebanyak 50 pesawat.
Padahal dalam proses pengadaan mesin pesawat bukan hanya Rolls-Royce yang menawarkan mesin untuk pesawat Garuda jenis Airbus A330/300.
Agus menyebut ada tiga alternatif untuk mesin pesawat jenis Airbus. Namun marketing dari perusahan mesin tertentu menawarkan sesuatu.
"Jadi kalau kita beli pesawat itu rangka disiapkan oleh Airbus, mesinnya bisa milih antara lain ya, yang tersedia kalau nggak salah Rolls-Royce dan Pratt and Whitney. Jadi kemudian pabrik mesin Rolls-Royce itu yang kemungkinan, karena masih selidiki lebih lanjut, menawarkan kalau beli mesin kami ada sesuatunya," ujar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
"Kelihatannya polanya seperti itu, tapi ini masih didalami," sambung Agus.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Syarif M Laode menambahkan pihaknya sedang mendalami apakah pembelian mesin Rolls-Royce itu merupakan pilihan yang terbaik untuk pesawat jenis Airbus milik Garuda.
Sebab menurut Syarif ada tiga mesin yang bisa dipakai untuk pesawat jenis Airbus milik Garuda.
"Ini perlu kita perhatikan dengan jelas, apakah Rolls-Royce itu adalah pilihan yang terbaik untuk Airbusnya kita. Atau kenapa bisa menang. Kalau dia bisa menang dan terbaik, ya syukur. Tapi jangan sampai karena ada
kick back, ini yang dipilih. Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah atau yang baik dari dua pilihan itu sehingga KPK betul-betul serius dengan ini," ujarnya.
KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce.
Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat. Emirsyah juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.
Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]