Berita

Foto/Net

Nusantara

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Penyuluh Perikanan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi IV DPR meminta pemerintah memberikan perhatian bagi para penyuluh perikanan. Pasalnya, saat ini kondisi 3 ribu lebih penyuluh perikanan mengalami kondisi yang tidak jelas, akibat terdampak regulasi yang tidak sinkron antara aturan daerah dan pusat.

Anggota Komisi IV DPR, Akmal Pasluddin  mengatakan persoalan tersebut berawal pada saat lahirnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Semangat awal lahirnya UU 23/2014 ini adalah membuka kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluh baik pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah. Namun jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daerah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang-ambing nasibnya bahkan termasuk ASN-nya," jelas Akmal, Rabu (19/1).


Ia menyampaikan ini sebab dirinya sering mendapat keluhan dari penyuluh perikanan, baik tenaga kontrak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah, Mereka, kini banyak di kantor ketimbang di lapangan.

"Kondisi ini sangat disayangkan karena produktivitas mereka menjadi terhambat akibat ketidakjelasan status lembaga yang bertanggung jawab apakah pusat atau daerah," tegas Akmal.

Diketahui, pembentukan kelembagaan nasional di daerah menunjukkan bahwa urusan penyuluhan ini berada pada kewenangan pusat dimana wilayah kerjanya secara nasional. Target dari UU 23/2014 tersebut selain untuk memperkuat keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian, juga sekaligus agar dapat sejalan dengan UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, agak meleset.

"UU 23/2014 masih perlu banyak kelengkapan. Sebanyak 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP dan kelembagaan penyuluhan terdapat 3 pasal penting yang saling sinergi, yakni Pasal 15 tentang perubahan terhadap  pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang Standar Pelayanan Maksimal, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan pemisahan urusan pemerintahan," tegas Akmal.

Akmal pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada mitra kerja, yaitu Kementerian Pertanian, kementerian Kelauatan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Hehutanan agar segera dapat mengatasi persoalan ini. Koordinasi dengan pemerintah daerah yang terlihat renggang pada urusan penyuluh ini harus segera diperbaiki karena yang paling dirugikan adalah para penyuluh di daerah. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya