Berita

Politik

Viva Yoga Setuju Sanksi Pidana Pemilu Diperketat

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 08:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penyelenggaran Pemilu dinilai masih terlalu ringan, jika dikaitkan dengan kultur masyarakat saat ini yang cenderung tak mengindahkan hukum.

Demikian diungkapkan pakar hukum pidana, Surya Jaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus RUU Pemilu dengan beberapa pakar hukum dan LIPI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (18/1).

"Ancaman pidana di RUU ini masih sangat ringan jika kita kaitkan dengan perilaku masyarakat yang sering tidak patuh atau melanggar hukum ketika ancaman pidananya terlalu ringan," ucap Surya


Ia menambahkan rata-rata lama ancaman pidana satu tahun, padahal kepentingan dalam kepemiluan sangat bervariasi sehingga orang sering digerakkan untuk melakukan tindak pidana dan bisa menjadikan seseorang hanya sebagai korban.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UI ini mengusulkan agar 78 rumusan tindak pidana RUU Pemilu dapat dikaji ulang. Sementara untuk korporasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu agar tidak hanya dijatuhi ancaman pidana pokok, tetapi juga pidana tambahan seperti pencabutan izin atau penutupan sementara.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi menyambut baik usulan tersebut dan akan menjadi catatan pansus. Menurutnya, ketentuan pidana dalam RUU ini memang terkesan ringan, padahal implikasi dari pelanggaran pidana dalam kepemiluan cukup besar.

Viva menegaskan regulasi tersebut harus bisa memberikan efek jera agar masyarakat jangan sekali-kali melakukan kecurangan atau tindakan yang bersifat melanggar hukum, karena akan memiliki konsekuensi hukum juga.

Menurutnya, hal itu tidak hanya bagi pasangan calon tetapi juga penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran administratif maupun hukum. Ia berharap, RUU ini dpat menghadirkan penyelenggara pemilu yang kredibel, bertanggung jawab dan professional.

"Pansus akan membahas lebih lanjut sanksi bagi penyelenggara pemilu. Intinya pihak penyelenggara pemilu harus netral dan tidak boleh terkontaminasi oleh partai politik manapun karena mereka adalah wasit penyelenggara yang harus bertindak netral. Apabila dilakukan dengan dasar ingin memanipulasi dan bentuk tindak kecurangan lainnya, maka akan ada konsekuensinya," jelas Viva. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya