Berita

Politik

Viva Yoga Setuju Sanksi Pidana Pemilu Diperketat

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 08:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penyelenggaran Pemilu dinilai masih terlalu ringan, jika dikaitkan dengan kultur masyarakat saat ini yang cenderung tak mengindahkan hukum.

Demikian diungkapkan pakar hukum pidana, Surya Jaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus RUU Pemilu dengan beberapa pakar hukum dan LIPI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (18/1).

"Ancaman pidana di RUU ini masih sangat ringan jika kita kaitkan dengan perilaku masyarakat yang sering tidak patuh atau melanggar hukum ketika ancaman pidananya terlalu ringan," ucap Surya


Ia menambahkan rata-rata lama ancaman pidana satu tahun, padahal kepentingan dalam kepemiluan sangat bervariasi sehingga orang sering digerakkan untuk melakukan tindak pidana dan bisa menjadikan seseorang hanya sebagai korban.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UI ini mengusulkan agar 78 rumusan tindak pidana RUU Pemilu dapat dikaji ulang. Sementara untuk korporasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu agar tidak hanya dijatuhi ancaman pidana pokok, tetapi juga pidana tambahan seperti pencabutan izin atau penutupan sementara.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi menyambut baik usulan tersebut dan akan menjadi catatan pansus. Menurutnya, ketentuan pidana dalam RUU ini memang terkesan ringan, padahal implikasi dari pelanggaran pidana dalam kepemiluan cukup besar.

Viva menegaskan regulasi tersebut harus bisa memberikan efek jera agar masyarakat jangan sekali-kali melakukan kecurangan atau tindakan yang bersifat melanggar hukum, karena akan memiliki konsekuensi hukum juga.

Menurutnya, hal itu tidak hanya bagi pasangan calon tetapi juga penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran administratif maupun hukum. Ia berharap, RUU ini dpat menghadirkan penyelenggara pemilu yang kredibel, bertanggung jawab dan professional.

"Pansus akan membahas lebih lanjut sanksi bagi penyelenggara pemilu. Intinya pihak penyelenggara pemilu harus netral dan tidak boleh terkontaminasi oleh partai politik manapun karena mereka adalah wasit penyelenggara yang harus bertindak netral. Apabila dilakukan dengan dasar ingin memanipulasi dan bentuk tindak kecurangan lainnya, maka akan ada konsekuensinya," jelas Viva. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya