Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

Pelecehan FPI Pada Merah Putih Lukai Hati Rakyat Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 07:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pencoretan bendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang.

Mantan Sekretaris Militer, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa aksi pencoretan bendera merah putih yang dilakukan FPI telah menciderai nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Polri dan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI untuk segera menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

"Demo sesungguhnya merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis. Tapi dalam kapasitas saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya sungguh terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu. FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih. Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas dan kini tiba saatnya Polri mengambil tindakan hukum," tegas Hasanuddin di Jakarta, Rabu (18/1).


Sebagai purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua, Hasanuddin sangat memahami perasaan para prajurit TNI dan Polri serta para veteran ketika melihat bendera yang disakralkan tersebut dirusak kehormatannya oleh FPI. Dengan tindakan FPI yang menodai bendera merah putih itu, maka FPI telah melakukan pelecehan terhadap  kehormatan negara.

"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye. Bahkan ratusan ribu pejuang di seluruh tanah air gugur di medan perang untuk mempertahankan NKRI. Saya yakin, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya sangat marah dan tersinggung melihat aksi FPI," tegas Hasanuddin.

Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan agar Kapolri menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara.

"Seharusnya jangan ada keraguan sedikitpun bagi pemerintah untuk menangkap dan memproses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.

Bahkan para Prajurit TNI Saptamargais dan Bayangkara Polri pun dipastikan sangat terluka dengan aksi pencoretan bendera merah putih yang dikibarkan sebagai aksi nyata melawan negara," tukasnya

Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Hasanuddin. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya