Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

Pelecehan FPI Pada Merah Putih Lukai Hati Rakyat Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 07:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pencoretan bendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang.

Mantan Sekretaris Militer, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa aksi pencoretan bendera merah putih yang dilakukan FPI telah menciderai nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Polri dan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI untuk segera menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

"Demo sesungguhnya merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis. Tapi dalam kapasitas saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya sungguh terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu. FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih. Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas dan kini tiba saatnya Polri mengambil tindakan hukum," tegas Hasanuddin di Jakarta, Rabu (18/1).


Sebagai purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua, Hasanuddin sangat memahami perasaan para prajurit TNI dan Polri serta para veteran ketika melihat bendera yang disakralkan tersebut dirusak kehormatannya oleh FPI. Dengan tindakan FPI yang menodai bendera merah putih itu, maka FPI telah melakukan pelecehan terhadap  kehormatan negara.

"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye. Bahkan ratusan ribu pejuang di seluruh tanah air gugur di medan perang untuk mempertahankan NKRI. Saya yakin, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya sangat marah dan tersinggung melihat aksi FPI," tegas Hasanuddin.

Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan agar Kapolri menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara.

"Seharusnya jangan ada keraguan sedikitpun bagi pemerintah untuk menangkap dan memproses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.

Bahkan para Prajurit TNI Saptamargais dan Bayangkara Polri pun dipastikan sangat terluka dengan aksi pencoretan bendera merah putih yang dikibarkan sebagai aksi nyata melawan negara," tukasnya

Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Hasanuddin. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya