Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Kedua Bupati Buton Menghadirkan Enam Saksi

RABU, 18 JANUARI 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua praperadilan Bupati Buton (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak Umar Samiun.


Ada empat saksi ahli dan dua saksi fakta yang dihadirkan. Dua saksi ahli itu adalah, Arbab Paproeka dan La OD Agus Mukmin. Sementara empat saksi ahli adalah, Prof. Dr. Laica Marzuki, Dr. Margarito Kamis, Dr. Chairul Huda dan Prof. Dr. Mudzakir.

Dalam persidangan tersebut, Arbab Paproeka mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian. Pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai kedekatan Arbab dengan Akil Mochtar, hingga aliran dana Rp 1 miliar yang mengalir di rekening CV Ratu Samagat. Rekening itu milik Ratu Rita, istri Akil.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun tersebut setelah kasus ini mencuat," kata Arbab menjawab pertanyaan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun.

Advokat ini juga ditanya perihal adanya panggilan yang dilayangkan oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Akil Mochtar mengenai sengketa pilkada Buton untuk dimintai keerangannya. Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud.

"Rumah saya ada tiga. Di Jakarta dua dan di Kendari satu. Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa," ucapnya.

Padahal, lanjut Arbab, kasus yang menyeret nama Bupati Buton ini ada karena ulah dirinya, secara tidak langsung dia yang memperkenalkan Akil ke Umar. Olehnya karena itu, seharunya KPK terlebih dahulu meminta keterangannya dan mengkonfirmasi perihal ulaliran dana tersebut.

"Harusnya saya terlebih dahulu dikonfirmasi terkait uang itu, apakah terkait dengan uang penyuapan atau tidak. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya, tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tidak akan seperti ini," tukasnya. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya