Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Kedua Bupati Buton Menghadirkan Enam Saksi

RABU, 18 JANUARI 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua praperadilan Bupati Buton (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak Umar Samiun.


Ada empat saksi ahli dan dua saksi fakta yang dihadirkan. Dua saksi ahli itu adalah, Arbab Paproeka dan La OD Agus Mukmin. Sementara empat saksi ahli adalah, Prof. Dr. Laica Marzuki, Dr. Margarito Kamis, Dr. Chairul Huda dan Prof. Dr. Mudzakir.

Dalam persidangan tersebut, Arbab Paproeka mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian. Pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai kedekatan Arbab dengan Akil Mochtar, hingga aliran dana Rp 1 miliar yang mengalir di rekening CV Ratu Samagat. Rekening itu milik Ratu Rita, istri Akil.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun tersebut setelah kasus ini mencuat," kata Arbab menjawab pertanyaan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun.

Advokat ini juga ditanya perihal adanya panggilan yang dilayangkan oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Akil Mochtar mengenai sengketa pilkada Buton untuk dimintai keerangannya. Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud.

"Rumah saya ada tiga. Di Jakarta dua dan di Kendari satu. Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa," ucapnya.

Padahal, lanjut Arbab, kasus yang menyeret nama Bupati Buton ini ada karena ulah dirinya, secara tidak langsung dia yang memperkenalkan Akil ke Umar. Olehnya karena itu, seharunya KPK terlebih dahulu meminta keterangannya dan mengkonfirmasi perihal ulaliran dana tersebut.

"Harusnya saya terlebih dahulu dikonfirmasi terkait uang itu, apakah terkait dengan uang penyuapan atau tidak. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya, tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tidak akan seperti ini," tukasnya. [sam]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya