Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Kapolri Tegaskan Akan Proses Habib Rizieq Soal "Jenderal Otak Hansip"

RABU, 18 JANUARI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pidana pencemaran nama baik secara profesional.

Khususnya, terkait laporan seorang Linmas (dulu Hansip) yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jender M Iriawan berpola pikir setara hansip.

"Kami kembali ke hukum. Apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1).


Menurut alumni Akpol 1987 itu, pekerjaan hansip atau sejenisnya, sama dengan profesi lainnya. Bahkan, tidak semua hansip memiliki latar belakang pendidikan rendah.

"Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Mereka otaknya gak bodoh-bodoh amat,"‎ terang Tito.

Mantan Kapolda Metro itu mengimbau, agar setiap orang harus menghargai orang lain apapun profesi dan pekerjaannya.

Hansip, lanjutnya, juga bagian dari komponen negara dan haknya sama dalam UU. Khususnya bagian dari sistem kemanan negara.

"Jadi, janganlah begitu. Karena mereka saudara kita. Jangan buat komentar yang seolah-olah (hansip) lebih rendah daripada yang lainnya. Mereka penting bagi bangsa, ada di mana-mana, seluruh Indonesia. Kalau mereka membuat laporan, kami tidak ada hak melarang mereka," pungkas Kapolri.

Sebelumnya, Rizieq dipolisikan hansip Eddy Soetono (52), pasal informasi yang berisi kebencian terkait suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) pada 12 Januari 2017 lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, pelapor memperkarakan video berkonten ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial Youtube, tanggal 12 Januari 2017.

Isi ceramahnya di video yang dilaporkan pelapor, Rizieq mengatakan, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 Tentang Perubahan ITE atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya