Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Divonis 7 Tahun, Pejabat Pemprov Riau Banding

Korupsi Lahan Embarkasi Haji
RABU, 18 JANUARI 2017 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Muhammad Guntur menga­jukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guntur divonis tujuh tahun pen­jara dalam perkara korupsi pengadaan lahan embarkasi haji.

"Kami ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Kita su­dah serahkan memori bandingnya," kata Viktor, kuasa hukum Guntur.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring mengaku telah menerima memori banding dari kuasa hu­kum Guntur.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Guntur terbukti melakukan korupsi dalam pembahasan lahan untuk embarkasi haji Riau yang merugikan negara Rp 8,3 miliar.

Selain dihukum penjara, Guntur dikenakan denda Rp500 juta atau diganti hukuman ku­rungan selama 6 tahun.

Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukumNimron Varasian dalam perkara ini. Broker lahan itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih. Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,kalau tidak ada bisa di­ganti penjara selama 3 tahun.

Guntur dan Nimron ter­bukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dita­mbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau mela­lui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Rp 17 miliar lebih.

Guntur bersama Yendra, selaku PPK kemudian menda­tangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memi­lik lahan seluas 9.000 meter persegi itu, diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyedia­kan lahan seluas 5 hektare.

Harga tanah kemudian di-mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, pen­gadaan lahan untuk embarkasi haji merugikan negara Rp 8,3 miliar.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya