Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Divonis 7 Tahun, Pejabat Pemprov Riau Banding

Korupsi Lahan Embarkasi Haji
RABU, 18 JANUARI 2017 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Muhammad Guntur menga­jukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guntur divonis tujuh tahun pen­jara dalam perkara korupsi pengadaan lahan embarkasi haji.

"Kami ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Kita su­dah serahkan memori bandingnya," kata Viktor, kuasa hukum Guntur.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring mengaku telah menerima memori banding dari kuasa hu­kum Guntur.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Guntur terbukti melakukan korupsi dalam pembahasan lahan untuk embarkasi haji Riau yang merugikan negara Rp 8,3 miliar.

Selain dihukum penjara, Guntur dikenakan denda Rp500 juta atau diganti hukuman ku­rungan selama 6 tahun.

Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukumNimron Varasian dalam perkara ini. Broker lahan itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih. Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,kalau tidak ada bisa di­ganti penjara selama 3 tahun.

Guntur dan Nimron ter­bukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dita­mbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau mela­lui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Rp 17 miliar lebih.

Guntur bersama Yendra, selaku PPK kemudian menda­tangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memi­lik lahan seluas 9.000 meter persegi itu, diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyedia­kan lahan seluas 5 hektare.

Harga tanah kemudian di-mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, pen­gadaan lahan untuk embarkasi haji merugikan negara Rp 8,3 miliar.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya