Berita

Nusantara

Kasus Kekerasan, Kemensos Selalu Tunggu Proses Pengadilan

RABU, 18 JANUARI 2017 | 07:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa tidak mau mendahului hukum termasuk hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual anak. Sebab, harus melewati proses pengadilan dengan menghadirkan sejumlah bukti.

"Tak hanya kasus di Sorong, Papua, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak harus melewati proses pengadilan, apakah hukuman mati, seumur hidup, pemberatan 20 tahun, pemasangan chip atau kebiri," ujar Mensos saat kunjungan ke Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/1).

Selain itu, kata Mensos, juga bisa diumumkan ke publik identitas pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan varian-varian itu tergantung dari hasil pembuktian, sebab harus tetap memperhatikan psikososial mereka.


"Memperhatikan sisi psikososial tidak hanya bagi pelaku tindak kekerasan anak yang masih anak-anak, tetapi juga termasuk bagi korban dan keluarganya," ucapnya.  

Tugas dari Kemensos adalah pada posisi menyiapkan tim untuk melakukan upaya rehabilitasi sosial, karena memang memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Tim Kemensos memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu, juga pengalaman menangani kasus, seperti dari Rejang Lebong, Jambi, dan kasus-kasus lainnya yang ramai diperbincangkan masyarakat," katanya.

"Sebelum mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial, terlebih dulu harus melewati assesment. Sebab, dengan assesment itulah bisa diketahui model penanganan psikososial terapi lanjutannya," ujar Mensos menambahkan.

Kemensos sudah menerjunkan tim ke Sorong, Papua, untuk melakukan pendampingan dan dukungan psikolgosi terhadap korban dari tindak kekerasan terhadap bocah lima tahun, Kezia Mamansa.

"Tim Kemensos sudah diterjunkan ke sana, untuk pendampingan dan dukungan psikologis terhaap korban, keluarga dan pelaku," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya