Berita

Pramono Anung/Net

Politik

Presiden Hadir, Menteri Hanya Boleh Sambutan Maksimal Tujuh Menit

RABU, 18 JANUARI 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

SE tersebut mengatur tentang durasi sambutan para menteri/pimpinan lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

"Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," tegas Mas Pra sapaan akrabnya menjawab latar belakang dikeluarkannya SE itu, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa kemarin (17/1).


Karena itu melalui SE tersebut, para menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/jaksa agung/panglima TNI/kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, perlu memperhatikan (a) agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud; dan (b) penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.

"Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan," ungkap Mas Pram.

Politisi PDIP ini juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan Presiden.

"Itu tidak layak," pungkas Mas Pram seperti dilansir dari situs Setkab. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya