Berita

Hukum

Kembangkan Kasus PT Berdikari, KPK Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Pupuk

RABU, 18 JANUARI 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Lima tersangka itu yakni Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Periode 2010-2011, Heru Siswanto; Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011, Bambang Wuryanto; Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012, Asep Sudrajat Sanusi.

Kemudian, Teguh Hadi Siswanto selaku Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 serta Librato El Arif selaku Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013.


Heru Siswanto, Asep Sudrajat dan Bambang Wuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011. Sementara Liberto dan Teguh Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari yang menjerat Direktur Keuangan sekaligus mantan Vice President PT Berdikari, Siti Marwa.

Lima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakanwewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Modus lima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.

"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," ujar Febri. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya