Berita

Pertahanan

Panglima TNI Serahkan Kasus Dua Purnawirawan Jenderal Ke Polisi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Dua mantan perwira TNI, Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan keduanya bukan lagi bagian dari TNI aktif.

"Purnawirawan sudah menjadi rakyat biasa," ujarnya saat ditemui di sela Rapat Pimpinan TNI 2017, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1).


Panglima menambahkan, TNI tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus makar yang ditangani kepolisian. TNI juga tidak memberikan sanksi tegas kepada kedua jenderal tersebut.

TNI akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan makar yang menyeret dua purnawirawan jenderal itu kepada pihak kepolisian.

Begitu juga dengan dirinya setelah pensiun nanti, jika melanggar hukum akan ditangani oleh kepolisian.

"Proses hukumnya di Polri. Jadi jangan sampaikan itu TNI. Saya tahun depan, begitu menginjak bulan April, saya sudah rakyat biasa. Saya punya kesalahan, ya kepolisian yang menyidik saya," pungkasnya.

Sebelumnya Kivlan dan Adityawarman dituduh melakukan perbuatan makar lantaran ikut terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah aktivis untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya