Berita

Pertahanan

Panglima TNI Serahkan Kasus Dua Purnawirawan Jenderal Ke Polisi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Dua mantan perwira TNI, Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan keduanya bukan lagi bagian dari TNI aktif.

"Purnawirawan sudah menjadi rakyat biasa," ujarnya saat ditemui di sela Rapat Pimpinan TNI 2017, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1).


Panglima menambahkan, TNI tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus makar yang ditangani kepolisian. TNI juga tidak memberikan sanksi tegas kepada kedua jenderal tersebut.

TNI akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan makar yang menyeret dua purnawirawan jenderal itu kepada pihak kepolisian.

Begitu juga dengan dirinya setelah pensiun nanti, jika melanggar hukum akan ditangani oleh kepolisian.

"Proses hukumnya di Polri. Jadi jangan sampaikan itu TNI. Saya tahun depan, begitu menginjak bulan April, saya sudah rakyat biasa. Saya punya kesalahan, ya kepolisian yang menyidik saya," pungkasnya.

Sebelumnya Kivlan dan Adityawarman dituduh melakukan perbuatan makar lantaran ikut terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah aktivis untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya