Berita

Pertahanan

Panglima TNI Serahkan Kasus Dua Purnawirawan Jenderal Ke Polisi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Dua mantan perwira TNI, Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan keduanya bukan lagi bagian dari TNI aktif.

"Purnawirawan sudah menjadi rakyat biasa," ujarnya saat ditemui di sela Rapat Pimpinan TNI 2017, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1).


Panglima menambahkan, TNI tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus makar yang ditangani kepolisian. TNI juga tidak memberikan sanksi tegas kepada kedua jenderal tersebut.

TNI akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan makar yang menyeret dua purnawirawan jenderal itu kepada pihak kepolisian.

Begitu juga dengan dirinya setelah pensiun nanti, jika melanggar hukum akan ditangani oleh kepolisian.

"Proses hukumnya di Polri. Jadi jangan sampaikan itu TNI. Saya tahun depan, begitu menginjak bulan April, saya sudah rakyat biasa. Saya punya kesalahan, ya kepolisian yang menyidik saya," pungkasnya.

Sebelumnya Kivlan dan Adityawarman dituduh melakukan perbuatan makar lantaran ikut terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah aktivis untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya