Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Penyebab PLTGU Jawa 1 Batal Versi DPR

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan nasib pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 dipertanyakan. Terlebih muncul kabar PLN akan membatalkan pengerjaan megaproyek senilai 2 miliar dolar AS atau setara Rp 26 triliun tersebut.

Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto mengatakan, semestinya perjanjian jual beli (power purchase agreement/ PPA)
antara konsorsium Pertamina dengan PLN sudah diteken pada pertengahan Desember tahun lalu.

"Kabar PLN akan membatalkan proyek ini membuat publik menerka apakah memang proyek tersebut tidak dibutuhkan, dengan kata lain tambahan 1.600 MW tersebut memang tidak diperlukan lagi?" kata dia di Jakarta.

"Kabar PLN akan membatalkan proyek ini membuat publik menerka apakah memang proyek tersebut tidak dibutuhkan, dengan kata lain tambahan 1.600 MW tersebut memang tidak diperlukan lagi?" kata dia di Jakarta.

Jika benar proyek tersebut tidak diperlukan lagi, menurut Joko, patut diduga telah terjadi kesalahan perencanaan dan miskoordinasi antara PLN dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program ketenagalistrikan nasional terutama program 35 ribu MW.

"Ongkos yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan dan memobilisasi sumber daya yang diperlukan, baik bagi pihak PLN, pemerintah, peserta tender, dan semua yang terlibat tentunya sangatlah besar," jelas dia.

Penyebab kedua megaproyek itu dibatalkan, Joko menengarai terkait permasalahan bankability.

"Bagaimana bisa PLN menyelenggarakan tender proyek senilai 2 miliar dolar AS yang dari awal sudah diindikasikan tidak bankable? PLN tidak sensitif dan abai terhadap isu paling fundamental ini," kritik dia.

Menurut Joko, jika memang benar salah satu elemen penting bankability yang tidak dipenuhi PLN ini adalah jaminan/kepastian pasokan LNG, maka kompetensi penyelenggara tender dan koordinasi internal PLN harus dipertanyakan.

Ketiga, lanjut Joko, persoalan teknis komersial. Pendapat dia, perlu juga dipertanyakan apakah mekanisme penyelenggaraan tender serta klausul-klausul dalam dokumen tender/request for proposal atau secara umum disebut terms and conditions telah menganut prinsip-prinsip praktek bisnis yang sehat dan berlaku serta diakui di industrinya

"Dengan kata lain, apakah terms and conditions tersebut mengacu kepada praktek bisnis yang diakui secara umum (prinsip-prinsip best practices)," katanya.

Ia kuatir PLN sebagai BUMN masih mempunyai mentalitas superior terhadap para mitra bisnisnya. Jika memang terjadi permasalahan di area ini, kata Joko, maka semakin kompleks karena akan berpengaruh kepada keekonomian proyek bahkan mungkin merugi.

"Dari keseluruhan isu di atas, maka harus ditarik sebuah rasionalitas, yatu jika proyek ini masih benar-benar diperlukan, dan merupakan bagian penting program kelistrikan nasional, maka harus ada yang berbesar hati untuk menyelamatkan proyek ini, mengingat ternyata masih terdapat masalah penting lainnya yaitu bankability dan komersial di mana negosiasi kedua pihak masih alot," jelasnya.

Dia menambahkan, melihat gelagat PLN cenderung ingin membatalkan proyek ini sementara program 35 ribu MW harus tetap berjalan, maka yang harus berbesar hati dan berkorban tentunya adalah konsorsium Pertamina.

"Kepemimpinan Pertamina dalam menyelesaikan dua isu tersisa ini serta dalam mengelola konsorsium serta para mitranya tentunya akan diuji," katanya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya