Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Penyebab PLTGU Jawa 1 Batal Versi DPR

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Kelanjutan nasib pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 dipertanyakan. Terlebih muncul kabar PLN akan membatalkan pengerjaan megaproyek senilai 2 miliar dolar AS atau setara Rp 26 triliun tersebut.

Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto mengatakan, semestinya perjanjian jual beli (power purchase agreement/ PPA)
antara konsorsium Pertamina dengan PLN sudah diteken pada pertengahan Desember tahun lalu.

"Kabar PLN akan membatalkan proyek ini membuat publik menerka apakah memang proyek tersebut tidak dibutuhkan, dengan kata lain tambahan 1.600 MW tersebut memang tidak diperlukan lagi?" kata dia di Jakarta.

"Kabar PLN akan membatalkan proyek ini membuat publik menerka apakah memang proyek tersebut tidak dibutuhkan, dengan kata lain tambahan 1.600 MW tersebut memang tidak diperlukan lagi?" kata dia di Jakarta.

Jika benar proyek tersebut tidak diperlukan lagi, menurut Joko, patut diduga telah terjadi kesalahan perencanaan dan miskoordinasi antara PLN dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program ketenagalistrikan nasional terutama program 35 ribu MW.

"Ongkos yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan dan memobilisasi sumber daya yang diperlukan, baik bagi pihak PLN, pemerintah, peserta tender, dan semua yang terlibat tentunya sangatlah besar," jelas dia.

Penyebab kedua megaproyek itu dibatalkan, Joko menengarai terkait permasalahan bankability.

"Bagaimana bisa PLN menyelenggarakan tender proyek senilai 2 miliar dolar AS yang dari awal sudah diindikasikan tidak bankable? PLN tidak sensitif dan abai terhadap isu paling fundamental ini," kritik dia.

Menurut Joko, jika memang benar salah satu elemen penting bankability yang tidak dipenuhi PLN ini adalah jaminan/kepastian pasokan LNG, maka kompetensi penyelenggara tender dan koordinasi internal PLN harus dipertanyakan.

Ketiga, lanjut Joko, persoalan teknis komersial. Pendapat dia, perlu juga dipertanyakan apakah mekanisme penyelenggaraan tender serta klausul-klausul dalam dokumen tender/request for proposal atau secara umum disebut terms and conditions telah menganut prinsip-prinsip praktek bisnis yang sehat dan berlaku serta diakui di industrinya

"Dengan kata lain, apakah terms and conditions tersebut mengacu kepada praktek bisnis yang diakui secara umum (prinsip-prinsip best practices)," katanya.

Ia kuatir PLN sebagai BUMN masih mempunyai mentalitas superior terhadap para mitra bisnisnya. Jika memang terjadi permasalahan di area ini, kata Joko, maka semakin kompleks karena akan berpengaruh kepada keekonomian proyek bahkan mungkin merugi.

"Dari keseluruhan isu di atas, maka harus ditarik sebuah rasionalitas, yatu jika proyek ini masih benar-benar diperlukan, dan merupakan bagian penting program kelistrikan nasional, maka harus ada yang berbesar hati untuk menyelamatkan proyek ini, mengingat ternyata masih terdapat masalah penting lainnya yaitu bankability dan komersial di mana negosiasi kedua pihak masih alot," jelasnya.

Dia menambahkan, melihat gelagat PLN cenderung ingin membatalkan proyek ini sementara program 35 ribu MW harus tetap berjalan, maka yang harus berbesar hati dan berkorban tentunya adalah konsorsium Pertamina.

"Kepemimpinan Pertamina dalam menyelesaikan dua isu tersisa ini serta dalam mengelola konsorsium serta para mitranya tentunya akan diuji," katanya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya