Berita

Joko Widodo/Net

Bisnis

Jokowi Teken Perpres Petunjuk Teknis DAK Fisik

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123/2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 18/2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik, menurut Perpres ini, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK FIsik, Kepala Daerah menganggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan/atau APBD Perubahan. Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud  dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.


"Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini, seperti dirilis situs Setkab, Selasa (17/1).

Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.

Rencana kegiatan sebagaimana maksud paling sedikit memuat: a. Rincian dan lokasi kegiatan; b. target output kegiatan; c. prioritas lokasi kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang.

"Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga, dan selanjutnya ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan," bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.

Selanjutnya, berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud, SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P; b. rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan Kepala Daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.

"Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud  untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik," bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.

Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud meliputi: a. desain perencanaan; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/ sa saran output sesuai dengan yang direncanakan, menurut Perpres ini, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama.

Sementara dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten / kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan Daerah, menurut Perpres ini, sisa DAK tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.

Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas: a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan b. laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.

"Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri," bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, menteri/ pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan; b. realisasi penyerapan dana; ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya