Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Sita Uang Tunai Dan Rekening Rp 247 Miliar

Kasus Korupsi E-KTP
SELASA, 17 JANUARI 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melakukan penyitaan uang dan rekening senilai Rp 247 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
 
"Dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyi­taan dalam bentuk rupiah 206,95 miliar, kemudian 1.132 dolar Singapura, dan dalam bentuk dolar Amerika 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang baik yang cash (tunai) mau­pun rekening," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ia menyebutkan uang itu disita sejumlah orang dan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Namun dia tak Febri tidak menyebutkan identitas pemilik uang dan rekenng itu. "Jadi seki­tar Rp 247 miliar dalam bentuk 3 mata uang," sebutnya.


Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ketika pelaksa­naan proyek ini. Sedangkan Sugiharto, anak buah Irman yang menjabat Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan.

Dalam kasus ini, Irman ada­lah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP. Sementara Sugiharto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kerugian da­lam proyek ini mencapai Rp 2 triliun. Lantaran itu, bakal ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka.

"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempa­tan, kalau kemungkinan kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh di­pastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," kata Agus.

KPK telah memeriksa be­kas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta politisi DPR mengenai pros­es pengusulkan anggaran e-KTP hingga pembahasannya di Badan Anggaran (Banggar DPR).

Komisi antirasuah juga me­nelusuri aliran uang konsor­sium PNRI setelah menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan karena adanya penggelembungan harga proyek e-KTP.

Penelusuran aliran dana kon­sorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelembungan harga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemdagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memper­oleh," kata Alex.

Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP be­ranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK telah memanggil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan pada 16 November 2016 lalu. . Pada hari sama, bekas Direktur Keuangan, SDMdan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.

Esok harinya (17/11), gil­iran Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipanggil.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah memeriksa 110 orang da­lam pengusutan kasus e-KTP. Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus proyek e-KTP yang bergulir tahun 2011-2012. Sejumlah pejabat yang terkait proyek ini telah pensiun. "Sabar dulu karena harus benar-benar teliti satu per satu, ke mana arahnya untuk tindakan hukum," kata Basaria.

Kilas Balik
Buru Kesaksian Bos Sandipala, Penyidik Terbang Ke Singapura
 

KPK mendalami dugaan pen­gaturan tender proyek e-KTP. Diam-diam, penyidik komisi antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong yang disebut-sebut orang yang mengatur tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK saat itu, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik fokus menyingkap dugaan ket­erlibatan Andi dalam pengaturan tender e-KTP. Berdasarkan catatan, KPK pernah menjad­walkan pemanggilan terhadap Andi Agustinus, Direktur Utam PT Cahaya Wijaya Kusuma. Ternyata orang itulah yang kerap disebut Andi Narogong.

Yuyuk menyebutkan pemer­iksaan terhadap Andi ada kaitan dengan kesaksian yang disampai­kan anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kan­tor PT Cahaya Wijaya Kusuma di kawasan Cibinong untuk mengumpulkan barang bukti. "Intinya, nanti masih dikem­bangkan pemeriksaan terhadap saksi ini," katanya.

Andi memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 30 November 2016 lalu. Datang mengena­kan mengenakan kemeja batik lengan panjang, dia diperiksa 11 jam. Usai menjalani pemer­iksaan, saksi bergegas keluar meninggalkan gedung KPK. Dia keluar dari pintu samping.

Saat diminta menjabarkan ma­teri pemeriksaannya, Andi meno­lak menjelaskan. Dia memilih meninggalkan wartawan yang mencegatnya.

Selain memeriksa Andi Narogong, pada saat bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Bersama-sama Andi, Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Perusahaan milik saksi Anang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI.

Seperti halnya Andi, Anang juga ditenggarai mengetahui sengkarut korupsi yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun.

Ditanya mengenai adanya aliran dana dari Andi kepada sejumlah pihak, Yuyuk menolak menjelas­kan secara rinci. Ia mengatakan hal itu masih didalami.

Begitu halnya ketika ditanya ke­mungkinan perubahan status Andi dari tersangka. Menurut Yuyuk, kasus ini masih dikembangkan.

Namun saat ini, penyidik fokus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Tim penyidik KPK juga dikirim ke Singapura untuk menemui Paulus Tannos, bos PT Sandipala Arthaputra. Menurut Yuyuk, Paulus Tannos adaah saksi penting dalam kasus dug­aan korupsi proyek e-KTP.

Tannos sudah pernah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam daftar buruan Interpol," kata Yuyuk.

"Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.

PT Sandipala milik Tannos adalah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala bertugas sebagai pencetak blanko e-KTP.

Belakangan diketahui proyek itu merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut Agus, pemeriksaan terhadap perusa­haan anggota konsorsium PNRI itu untuk menelusuri uang hasil korupsi proyek e-KTP. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya