KPK melakukan penyitaan uang dan rekening senilai Rp 247 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyiÂtaan dalam bentuk rupiah 206,95 miliar, kemudian 1.132 dolar Singapura, dan dalam bentuk dolar Amerika 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang baik yang cash (tunai) mauÂpun rekening," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Ia menyebutkan uang itu disita sejumlah orang dan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Namun dia tak Febri tidak menyebutkan identitas pemilik uang dan rekenng itu. "Jadi sekiÂtar Rp 247 miliar dalam bentuk 3 mata uang," sebutnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ketika pelaksaÂnaan proyek ini. Sedangkan Sugiharto, anak buah Irman yang menjabat Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan.
Dalam kasus ini, Irman adaÂlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP. Sementara Sugiharto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kerugian daÂlam proyek ini mencapai Rp 2 triliun. Lantaran itu, bakal ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka.
"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempaÂtan, kalau kemungkinan kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh diÂpastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," kata Agus.
KPK telah memeriksa beÂkas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta politisi DPR mengenai prosÂes pengusulkan anggaran e-KTP hingga pembahasannya di Badan Anggaran (Banggar DPR).
Komisi antirasuah juga meÂnelusuri aliran uang konsorÂsium PNRI setelah menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan karena adanya penggelembungan harga proyek e-KTP.
Penelusuran aliran dana konÂsorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelembungan harga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemdagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memperÂoleh," kata Alex.
Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP beÂranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
KPK telah memanggil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan pada 16 November 2016 lalu. . Pada hari sama, bekas Direktur Keuangan, SDMdan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.
Esok harinya (17/11), gilÂiran Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipanggil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah memeriksa 110 orang daÂlam pengusutan kasus e-KTP. Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus proyek e-KTP yang bergulir tahun 2011-2012. Sejumlah pejabat yang terkait proyek ini telah pensiun. "Sabar dulu karena harus benar-benar teliti satu per satu, ke mana arahnya untuk tindakan hukum," kata Basaria.
Kilas Balik
Buru Kesaksian Bos Sandipala, Penyidik Terbang Ke Singapura
KPK mendalami dugaan penÂgaturan tender proyek e-KTP. Diam-diam, penyidik komisi antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong yang disebut-sebut orang yang mengatur tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK saat itu, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik fokus menyingkap dugaan ketÂerlibatan Andi dalam pengaturan tender e-KTP. Berdasarkan catatan, KPK pernah menjadÂwalkan pemanggilan terhadap Andi Agustinus, Direktur Utam PT Cahaya Wijaya Kusuma. Ternyata orang itulah yang kerap disebut Andi Narogong.
Yuyuk menyebutkan pemerÂiksaan terhadap Andi ada kaitan dengan kesaksian yang disampaiÂkan anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kanÂtor PT Cahaya Wijaya Kusuma di kawasan Cibinong untuk mengumpulkan barang bukti. "Intinya, nanti masih dikemÂbangkan pemeriksaan terhadap saksi ini," katanya.
Andi memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 30 November 2016 lalu. Datang mengenaÂkan mengenakan kemeja batik lengan panjang, dia diperiksa 11 jam. Usai menjalani pemerÂiksaan, saksi bergegas keluar meninggalkan gedung KPK. Dia keluar dari pintu samping.
Saat diminta menjabarkan maÂteri pemeriksaannya, Andi menoÂlak menjelaskan. Dia memilih meninggalkan wartawan yang mencegatnya.
Selain memeriksa Andi Narogong, pada saat bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Bersama-sama Andi, Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Perusahaan milik saksi Anang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI.
Seperti halnya Andi, Anang juga ditenggarai mengetahui sengkarut korupsi yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun.
Ditanya mengenai adanya aliran dana dari Andi kepada sejumlah pihak, Yuyuk menolak menjelasÂkan secara rinci. Ia mengatakan hal itu masih didalami.
Begitu halnya ketika ditanya keÂmungkinan perubahan status Andi dari tersangka. Menurut Yuyuk, kasus ini masih dikembangkan.
Namun saat ini, penyidik fokus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Tim penyidik KPK juga dikirim ke Singapura untuk menemui Paulus Tannos, bos PT Sandipala Arthaputra. Menurut Yuyuk, Paulus Tannos adaah saksi penting dalam kasus dugÂaan korupsi proyek e-KTP.
Tannos sudah pernah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam daftar buruan Interpol," kata Yuyuk.
"Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.
PT Sandipala milik Tannos adalah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala bertugas sebagai pencetak blanko e-KTP.
Belakangan diketahui proyek itu merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut Agus, pemeriksaan terhadap perusaÂhaan anggota konsorsium PNRI itu untuk menelusuri uang hasil korupsi proyek e-KTP. ***