Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Pengacara Bupati Buton Minta KPK Hentikan Penyidikan

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang perdana praperadilan antara Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya digelar, Senin (16/1).

Sidang yang sempat tertunda dua pekan dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak. Sidang dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon Umar Samiun.

Materi permohonan Samsu Umar dibacakan oleh Agus Dwiwarsono selaku penasehat hukum yang didampingi anggotanya. Sementara pihak termohon KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.


Dalam pembacaan permohonan, Agus keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik terhadap Samsu Umar sendiri maupun saksi-saksi lainnya. Menurutnya, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan KUHAP.

Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya. Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.

"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," jelas Agus saat membacakan materi gugatan.  

Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka. Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan.  Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok (Selasa, 17/1)," kata termohon Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh  hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama satu hari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012. [wah] 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya