Berita

Hukum

Bawa Uang Rp 100 Juta Masuk Atau Keluar Daerah Pabean, Wajib Lapor Bea dan Cukai!

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 11:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 99/2016 Pembawan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

PP 99/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.


"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dilansir dari situs Setkab.

Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Disebutkan dalam PP ini, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0 persen (sepuluh perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

"Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud  tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2016 itu. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya