Berita

Foto/Net

Bisnis

DPR Sinyalir Ada Konspirasi Perampokan Harta Negara

Pemindahan Aset BUMN Kini Tanpa Persetujuan Senayan
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan Senayan merasa kewenangannya dilangkahi dengan aturan baru soal pemindahan aset BUMN. DPR curiga ada pihak yang berencana memberikan karpet merah kepada investor untuk mendapatkan aset negara.
 
Perubahan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usa­ha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT), menuai kontroversi. Mulai dari anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pengamat, dan legisla­tor memprotes isi regulasi yang isinya kini pemerintah boleh melepas/memindahkan aset BUMN tanpa lagi meminta persetujuan DPR.

Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar mendesak Presi­den Jokowi untuk mencabut regulasi tersebut. Karena, isinya bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan pemindahtanganan aset negara harus mendapat persetujuan DPR. Dan, menabrak UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


"Peraturan Pemerintah dibuat tidak boleh menabrak Undang- Undang. Ketentuan itu sudah jelas. Regulasi yang bertentangan harus diubah," kata Nasril kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tidak hanya dicabut, Politisi PAN ingin motif latar belakang dan tujuan penerbitan tersebut ditelusuri, apakah memang sengaja atau ketidaksengajaan, atau memang ada konspirasi.

Dia yakin penerbitan PP itu pasti memiliki tujuan. Aset mana yang mau dilepas, apakah yang di bawah Kementerian BUMN atau aset di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

"Saya melihat indikasi ada konspirasi perampokan harta negara. Indikasi penerbitan PP untuk melayani kepentingan investor sangat terasa," cetus­nya.

Anggota Komisi VI DPR lain, Zulfan Lindan juga meng­kritik penerbitan PP tersebut. Menurutnya, PP itu sama saja menutup peran dewan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penyertaan modal ter­hadap BUMN.

"Ada kawan bilang ini Presi­den tahu nggak ya, bahwa ada pasal itu. Mohon maaf, Presiden kita kan sibuk, banyak peker­jaan, tiba-tiba disodorkan, 'ini sudah bagus Pak'. Ternyata ada pasal yang bahaya. Nah, ini saya khawatirnya tidak diterangkan secara terbuka dan transparan, secara jujur kepada Presiden," tutur Zulfan.

Politisi Nasdem ini mengata­kan, pihaknya akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerin­tah terkait latar belakang pener­bitan PP. Dewan akan mengorek rencana pemerintah terkait strategis dan kebijakan mengenai hal yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut Zulfan, perlu ada kajian serius mengenai PP yang mendelegasikan pemerintah bisa menjual saham dari BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir menyebut PP 72/2016 berbahaya terhadap kepentingan negara. Pasalnya, aset BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing kapan saja tanpa pengawasan.

Inas mencontohkan aset perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) yang nota bene BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing, seperti PT Chevron Indonesia dengan mekanisme penyertaan modal negara (PMN).

Sebelumnya, Anggota BPK, Achsanul Qasasih memper­tanyakan materi PP Nomor 72/2016. Dia menilai, regulasi itu membuka peluang penyalah­gunaan wewenang karena lepas­nya kontrol dewan.

"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap Undang-Undang. Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan DPR," ungkapnya.

Bekas Sekertaris Kementerian BUMN, Said Didu memiliki pandangan lain.

Dia mengamini bahwa ada kesan pemerintah menghindari DPR. Namun dari sisi substansi, menurutnya, tidak ada masalah. Karena, di dalam pasal 2A yang banyak dipersoalkan, pemin­dahan aset yang dibolehkan tanpa persetujuan dewan hanya BUMN ke BUMN lain. "Ka­lau sesame BUMN sama-sama masih milih negara.

"Misalnya begini, setelah Holding BUMN terbentuk maka aset-aset BUMN yang ada di bawahnya akan dialihkan dari yang sebelumnya dipegang pemerintah menjadi dipegang Holding BUMN," terangnya.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah terhadap maraknya protes tersebut. Se­jumlah pejabat berwenang di Kementerian BUMN yang di­hubungi Rakyat Merdeka, belum ada yang bersedia memberikan komentarnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya