Berita

Foto/Net

Bisnis

Bebas Visa China Layak Dievaluasi

Banyak Langgar Ketenagakerjaan
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan bebas visa. Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Asnawi Bahar meminta, kebijakan tersebut tidak dicabut. Karena, selama ini membantu meningkatkan daya tarik wisatawan datang ke Indonesia.

"Setelah ada kebijakan be­bas visa, jumlah wisatawan meningkat. Jangan karena banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal lalu kemudian mengkambinghitamkan kebi­jakan bebas visa," kata Asnawi kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia mengatakan, masalah TKA ilegal versus kebijakan bebas visa sama seperti masalah tikus di lumbung padi. Jangan untuk member­sihkan tikus, jangan lumbung padinya dibakar. Nah, untuk masalah TKA ilegal, jangan kebijakan bebas visanya yang dicabut.


Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilaku­kan untuk meminimalisir penyalagunaan bebas visa. Antara lain, memberlaku­kan tiket pulang pergi bagi wisatawan mancanegara. Ke­mudian, bebas visa tersebut harus dibatasi masa waktunya dengan jelas. Turis yang tidak kembali ke negaranya harus diberikan sanksi tegas.

Selain itu, pemerintah juga harus mewajibkan wisatawan yang datang rombongan harus dipastikan menggunakan jasa biro perjalanan dari Indone­sia bukan dari negara asal. Dengan demikian pemerintah semakin mudah melakukan kontrol.

Saat ditanya dugaan TKA ilegal China, Asnawi mengakui, wisatawan asal Negeri Tirai Bambu paling banyak datang ke Indonesia. Per hari kedatangannya kini mencapai 5 ribu orang. Namun demikian, ditegaskannya, jumlah itu tidak seberapa bila dibandingkan ke negara lain.

"Secara umum di tahun ini (2016) ada 120 juta wisatawan China melakukan perjalanan wisata ke berbagai negara. Dan, yang datang ke Indone­sia hanya 2 juta orang. Soal TKA ilegal, itu tinggal ba­gaimana pencegahannya saja," tuturnya.

Wakil Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Rudiana mengaku tidak masalah kebijakan bebas visa dievaluasi. "Kita juga tidak mau bebas visa justru diman­faatkan untuk masuknya TKA ilegal. Jadi memang harus dievaluasi," katanya.

Rudi mengatakan, selain soal kerugian dan keuntungan, kebijakan bebas visa harus dikaji dari sisi kepantasan. Misalnya, pemerintah mem­berikan kebijakan bebas visa kepada China. Sementara, negara itu sendiri tidak mem­berikan bebas visa kepada wisatawan Indonesia. Apakah itu pantas?

Guru Besar Hukum Inter­nasional Universitas Indone­sia (UI) Hikmahanto Juwana menyampaikan beberapa hal yang patut dijadikan pertim­bangan di dalam melakukan evaluasi. Antara lain, pertama, kemanfaatan.

Menurutnya, kebijakan bebas visa sejatinya untuk mengerek jumlah wisatawan. Tetapi bila negara yang diberikan fasilitas tersebut melakukan pelangga­ran harus dievaluasi.

"Negara yang melakukan pelanggaran, seperti China memanfaatkan untuk masukan TKA ilegal, harus dimorato­rium," usulnya.

Kedua, melihat kondisi perekonomian. Negara yang menurut gross domestic product (GDP) masyarakat­nya tidak meyakinkan untuk berwisata ke Indonesia, harus dievaluasi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya