Berita

Foto/Net

Bisnis

Ayo, Kawal Revisi UU Penyiaran

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memuncul­kan wacana untuk menghilan­gkan semua iklan dan promosi rokok di televisi.

Wacana ini didukung penuh oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Mereka juga mengajak agar mengawal pembahasan tersebut demi memperjuangkan hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota bidang hukum dan advokasi Komnas PT, Muhamad Joni, mengatakan pihaknya terus mendorong agar Indonesia memiliki regulasi yang melarang total iklan dan promosi rokok. Alasannya, rokok sebagai zat adiktif sudah terbukti merusak kesehatan bahkan mematikan.


"Selama ini di Indonesia masih dibolehkan iklan rokok secara parsial, namun kita beri apresiasi kepada Komisi I DPR pada draft RUU Penyiaran yang mengambil keputusan melarang total iklan rokok," ujarnya di Kantor Komnas PT, Jalan Sam Ratulangi, Jakarta.

Sebagai komponen masyarakat yang peduli pada kesehatan, Komnas PT terus mengawal wacana tersebut sampai men­jadi produk hukum yang sah. Menurut Joni, larangan total bagi iklan dan promosi rokok merupakan lompatan besar dalam memperjuangkan hak atas kesehatan.

Apalagi saat ini, industri rokok berupaya menyasar anak-anak dan remaja. Para produsen rokok terus berar­gumen bahwa rokok adalah produk legal sehingga legal bila diiklankan. "Alasan rokok itu legal sehingga boleh di­iklankan sudah tidak relevan, minuman keras juga legal tapi tidak boleh diiklankan sama sekali," kata Joni.

Ditekankannya, saat ini reg­ulasi pengendalian tembakau sangat timpang. Sementara iklan dan promosi rokok untuk mencari para perokok baru hanya dibatasi secara parsial. Komnas PT juga meminta Komisi I DPR untuk tidak mendengarkan industri rokok dalam merevisi UU Penyiaran, khususnya aturan larangan iklan rokok.

"Ibaratnya, bagaimana mungkin koruptor kita ajak bicara untuk membahas UU Pemberantasan Korupsi," tan­dasnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI), Tulus Abadi menu­turkan, iklan dan promosi rokok telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Produk yang tidak memenuhi standar perlindungan konsumen kok diiklankan, rokok tidak pantas diiklankan karena konsumsinya harus dibatasi," katanya.

Tulus menilai, iklan rokok merupakan iklan yang paling menyesatkan konsumen dan sangat manipulatif. "Apa yang disampaikannya dalam iklan tidak sesuai fakta, iklan rokok menyampaikan konten bahaya, efek samping, hingga dampak kesehatannya pada publik," terangnya.

Pihaknya mencatat, sejak 1973 di Amerika Serikat iklan rokok dilarang total dalam segala bentuk. Sementara di Eropa larangan seperti itu sudah ada sejak 1960an. "Saat ini Indonesia menjadi satu dari sebagian kecil negara yang membolehkan iklan rokok di televisi," imbuhnya.

Tulus juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR waspada dengan intervensi in­dustri rokok. Dicontohkannya, produk susu formula untuk bayi 0-6 bulan dilarang total untuk beriklan. Sementara produk rokok yang lebih ber­bahaya bagi kesehatan masih dibolehkan beriklan.

"Kita harus menghentikan upaya meracuni dan merusak kesehatan seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya