Berita

Foto/Net

Bisnis

Ayo, Kawal Revisi UU Penyiaran

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memuncul­kan wacana untuk menghilan­gkan semua iklan dan promosi rokok di televisi.

Wacana ini didukung penuh oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Mereka juga mengajak agar mengawal pembahasan tersebut demi memperjuangkan hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota bidang hukum dan advokasi Komnas PT, Muhamad Joni, mengatakan pihaknya terus mendorong agar Indonesia memiliki regulasi yang melarang total iklan dan promosi rokok. Alasannya, rokok sebagai zat adiktif sudah terbukti merusak kesehatan bahkan mematikan.


"Selama ini di Indonesia masih dibolehkan iklan rokok secara parsial, namun kita beri apresiasi kepada Komisi I DPR pada draft RUU Penyiaran yang mengambil keputusan melarang total iklan rokok," ujarnya di Kantor Komnas PT, Jalan Sam Ratulangi, Jakarta.

Sebagai komponen masyarakat yang peduli pada kesehatan, Komnas PT terus mengawal wacana tersebut sampai men­jadi produk hukum yang sah. Menurut Joni, larangan total bagi iklan dan promosi rokok merupakan lompatan besar dalam memperjuangkan hak atas kesehatan.

Apalagi saat ini, industri rokok berupaya menyasar anak-anak dan remaja. Para produsen rokok terus berar­gumen bahwa rokok adalah produk legal sehingga legal bila diiklankan. "Alasan rokok itu legal sehingga boleh di­iklankan sudah tidak relevan, minuman keras juga legal tapi tidak boleh diiklankan sama sekali," kata Joni.

Ditekankannya, saat ini reg­ulasi pengendalian tembakau sangat timpang. Sementara iklan dan promosi rokok untuk mencari para perokok baru hanya dibatasi secara parsial. Komnas PT juga meminta Komisi I DPR untuk tidak mendengarkan industri rokok dalam merevisi UU Penyiaran, khususnya aturan larangan iklan rokok.

"Ibaratnya, bagaimana mungkin koruptor kita ajak bicara untuk membahas UU Pemberantasan Korupsi," tan­dasnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI), Tulus Abadi menu­turkan, iklan dan promosi rokok telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Produk yang tidak memenuhi standar perlindungan konsumen kok diiklankan, rokok tidak pantas diiklankan karena konsumsinya harus dibatasi," katanya.

Tulus menilai, iklan rokok merupakan iklan yang paling menyesatkan konsumen dan sangat manipulatif. "Apa yang disampaikannya dalam iklan tidak sesuai fakta, iklan rokok menyampaikan konten bahaya, efek samping, hingga dampak kesehatannya pada publik," terangnya.

Pihaknya mencatat, sejak 1973 di Amerika Serikat iklan rokok dilarang total dalam segala bentuk. Sementara di Eropa larangan seperti itu sudah ada sejak 1960an. "Saat ini Indonesia menjadi satu dari sebagian kecil negara yang membolehkan iklan rokok di televisi," imbuhnya.

Tulus juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR waspada dengan intervensi in­dustri rokok. Dicontohkannya, produk susu formula untuk bayi 0-6 bulan dilarang total untuk beriklan. Sementara produk rokok yang lebih ber­bahaya bagi kesehatan masih dibolehkan beriklan.

"Kita harus menghentikan upaya meracuni dan merusak kesehatan seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya