Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di SekoÂlah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara diharapÂkan tidak terulang lagi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para siswa untuk tidak takut melaporkan dugaan atau poÂtensi terjadinya kekerasan di sekolahnya. Cara ini dianggap perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menÂgatakan, pihaknya berharap para siswa, tidak hanya dalam kasus penganiayaan di STIP saja, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, unÂtuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.
Menurutnya, bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. "Kejadian kekerasan di lingkungan sekoÂlah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut meÂlaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujarnya.
Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah, siswa STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini unÂtuk berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Meski demikian, pihak kepoliÂsian tentu sudah mengantongi beÂberapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga siswa di STIP. "Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi keÂpada dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.
Semendawai juga mengapreÂsiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasiaÂkan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus penÂganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. "LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan," imbuhnya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Pihak sekolah juga harus mampu menÂjamin keamanan dan kelangsunÂgan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP.
"Jangan sampai ada pihak terÂtentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak boleh lagi ada kekerasan yang dialami siswa saat mengikuti pendidikan di akademi, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Apa yang terjadi baru-baru ini di sebuah pendidikan vokaÂsional adalah sesuatu yang meÂmalukan, tidak patut, dan tidak beradab," katanya. ***