Berita

Foto/Net

Stop Kekerasan Di Sekolah

LPSK Minta Siswa Berani Melapor
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di Seko­lah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara diharap­kan tidak terulang lagi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para siswa untuk tidak takut melaporkan dugaan atau po­tensi terjadinya kekerasan di sekolahnya. Cara ini dianggap perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai men­gatakan, pihaknya berharap para siswa, tidak hanya dalam kasus penganiayaan di STIP saja, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, un­tuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.

Menurutnya, bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. "Kejadian kekerasan di lingkungan seko­lah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut me­laporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujarnya.

Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah, siswa STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini un­tuk berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Meski demikian, pihak kepoli­sian tentu sudah mengantongi be­berapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga siswa di STIP. "Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi ke­pada dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.

Semendawai juga mengapre­siasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasia­kan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus pen­ganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. "LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan," imbuhnya.

Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Pihak sekolah juga harus mampu men­jamin keamanan dan kelangsun­gan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP.

"Jangan sampai ada pihak ter­tentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak boleh lagi ada kekerasan yang dialami siswa saat mengikuti pendidikan di akademi, apalagi sampai mengakibatkan kematian.

"Apa yang terjadi baru-baru ini di sebuah pendidikan voka­sional adalah sesuatu yang me­malukan, tidak patut, dan tidak beradab," katanya. ***

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu: Pilihan Strategi Resistensi dan Kewajiban Kepemimpinan Etis

Senin, 03 Maret 2025 | 19:35

Rupiah Menguat Rp16.480 Usai PMI Manufaktur Naik ke Rekor Tertinggi

Senin, 03 Maret 2025 | 19:11

Tiongkok Tercoreng Salju Palsu di Chengdu

Senin, 03 Maret 2025 | 18:49

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI

Senin, 03 Maret 2025 | 18:03

Erick Thohir Angkat Adik Menhan Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID

Senin, 03 Maret 2025 | 17:38

Mentan: Stok Pangan Ramadan Lebih dari Cukup, Pedagang Dilarang Jual di Atas HET

Senin, 03 Maret 2025 | 17:32

Mudik Gratis Bareng BUMN, 78 Perusahaan Siap Antar Pemudik

Senin, 03 Maret 2025 | 17:30

Ditekan Situasi Politik, Wapres Bidang Strategis Iran Javad Zarif Mundur

Senin, 03 Maret 2025 | 16:42

Daftar Pabrik Gulung Tikar di 2025, Lebih dari 10.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:35

Kolaborasi BPJPH - Ajinomoto Indonesia Perkuat Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30

Selengkapnya