Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Biarkan Rencana Pembentukan Pansus Berjalan, Kami Tidak Akan Mencampuri

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jebolan Akabri 1987 ini tegas menyatakan, anak buah­nya tidak akan bisa diintervensi dalam menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus makar yang meli­batkan sejumlah tokoh.

"Hukum tidak boleh diinter­vensi. Hukum harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu," ujarnya di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, para tersangka dugaan makar sempat menyam­bangi gedung DPR/MPR untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Usai pertemuan Fadli meminta agar polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus makar. Dia menilai up­aya Rachmawati Soekarnoputri cs meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukanlah tindakan makar.


DPR pun berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Makar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan siap menjadi salah satu pen­gusul pembentukannya. Namun sayangnya usulan itu menda­pat penolakan dari partai-partai pendukung pemerintah. Berikut pernyataan Jenderal Tito;

Jadi Polri positif tidak akan menghentikan kasus terse­but?
Tergantung, bagaimana nanti fakta hukumnya.

Maksudnya?
Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kami lanjutkan pe­nyelidikannya. Tapi kalau fakta hukumnya tidak kuat, kami bisa keluarkan SP3. Itu namanya proses hukum.

DPR kan berencana mem­buat pansus terkait hal itu. Tanggapan Anda?
Pansus makar yang akan dibentuk, tidak berpengaruh pada mekanisme hukum yang te­lah dilakukan Polri. Sebab, kon­teksnya berbeda. Kalau mengadu ke DPR berarti konteksnya politik, sementara kalau di Polri konteksnya sudah hukum.

Jadi biarkan rencana pem­bentukan pansus berjalan. Kami tidak akan mencampuri apa pun hasilnya. Kami hanya ter­gantung pada bagaimana fakta hukumnya. Kalau kuat terus, kalau tidak kuat berhenti, itu saja prinsipnya.

Perkembangan kasus ini sudah sampai mana?
Kami masih dalam proses penyidikan perkaranya. Dari laporan yang saya terima, Polda Metro sudah mengirimkan peny­idik ke Sumatera Barat Kamis kemarin, guna memeriksa be­berapa saksi.

Siapa saja saksi yang diperiksa di sana?
Kalau itu tidak bisa saya ungkapkan.

Isi pemeriksaannya soal apa?

Penyidik memeriksa saksi yang terkait dengan pengerahan massa di Sumbar. Ada kegiatan di sana, rapat-rapat pengera­han massa. Selain itu pemerik­saan juga akan mendalami cara pengerahan massa dari Sumbar ke Jakarta.

Sudah ada berkas perkara yang dilimpahkan ke penga­dilan?

Sudah tiga berkas perkara dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Ini kami biarkan ber­jalan sampai diputuskan dari proses hukum itu sendiri hingga putusan pengadilan.

Berkas perkara siapa saja yang sudah dilimpahkan?

Milik Sri Bintang Pamungkas, serta tersangka pelanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas nama Rizal dan Jamran. Ketiga berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017 lalu.

Berkas tersangka lainnya bagaimana?
Penyidik masih terus melaku­kan pelengkapan berkas terhadap tersangka makar lainnya yaitu Rachmawati Sukarnoputri, Alvin Indra, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein dan Eko Santjojo.

Kapan berkas lainnya akan dilimpahkan?
Tidak tahu, itu kan tergantung bagaimana nanti penyidik. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya