Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Biarkan Rencana Pembentukan Pansus Berjalan, Kami Tidak Akan Mencampuri

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jebolan Akabri 1987 ini tegas menyatakan, anak buah­nya tidak akan bisa diintervensi dalam menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus makar yang meli­batkan sejumlah tokoh.

"Hukum tidak boleh diinter­vensi. Hukum harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu," ujarnya di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, para tersangka dugaan makar sempat menyam­bangi gedung DPR/MPR untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Usai pertemuan Fadli meminta agar polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus makar. Dia menilai up­aya Rachmawati Soekarnoputri cs meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukanlah tindakan makar.


DPR pun berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Makar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan siap menjadi salah satu pen­gusul pembentukannya. Namun sayangnya usulan itu menda­pat penolakan dari partai-partai pendukung pemerintah. Berikut pernyataan Jenderal Tito;

Jadi Polri positif tidak akan menghentikan kasus terse­but?
Tergantung, bagaimana nanti fakta hukumnya.

Maksudnya?
Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kami lanjutkan pe­nyelidikannya. Tapi kalau fakta hukumnya tidak kuat, kami bisa keluarkan SP3. Itu namanya proses hukum.

DPR kan berencana mem­buat pansus terkait hal itu. Tanggapan Anda?
Pansus makar yang akan dibentuk, tidak berpengaruh pada mekanisme hukum yang te­lah dilakukan Polri. Sebab, kon­teksnya berbeda. Kalau mengadu ke DPR berarti konteksnya politik, sementara kalau di Polri konteksnya sudah hukum.

Jadi biarkan rencana pem­bentukan pansus berjalan. Kami tidak akan mencampuri apa pun hasilnya. Kami hanya ter­gantung pada bagaimana fakta hukumnya. Kalau kuat terus, kalau tidak kuat berhenti, itu saja prinsipnya.

Perkembangan kasus ini sudah sampai mana?
Kami masih dalam proses penyidikan perkaranya. Dari laporan yang saya terima, Polda Metro sudah mengirimkan peny­idik ke Sumatera Barat Kamis kemarin, guna memeriksa be­berapa saksi.

Siapa saja saksi yang diperiksa di sana?
Kalau itu tidak bisa saya ungkapkan.

Isi pemeriksaannya soal apa?

Penyidik memeriksa saksi yang terkait dengan pengerahan massa di Sumbar. Ada kegiatan di sana, rapat-rapat pengera­han massa. Selain itu pemerik­saan juga akan mendalami cara pengerahan massa dari Sumbar ke Jakarta.

Sudah ada berkas perkara yang dilimpahkan ke penga­dilan?

Sudah tiga berkas perkara dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Ini kami biarkan ber­jalan sampai diputuskan dari proses hukum itu sendiri hingga putusan pengadilan.

Berkas perkara siapa saja yang sudah dilimpahkan?

Milik Sri Bintang Pamungkas, serta tersangka pelanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas nama Rizal dan Jamran. Ketiga berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017 lalu.

Berkas tersangka lainnya bagaimana?
Penyidik masih terus melaku­kan pelengkapan berkas terhadap tersangka makar lainnya yaitu Rachmawati Sukarnoputri, Alvin Indra, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein dan Eko Santjojo.

Kapan berkas lainnya akan dilimpahkan?
Tidak tahu, itu kan tergantung bagaimana nanti penyidik. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya