Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

JAMAN: Freeport Silakan Pilih Opsi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:24 WIB



RMOL. Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PP teranyar yang merupakan turunan dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini pada intinya mendorong terciptanya nilai tambah mineral logam melalui pengolahan dan pemurnian, memberikan manfaat optimal bagi negara, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha pertambangan minerba.


Terbitnya PP nomor 1 tahun 2017 di atas juga dilengkapi oleh dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu Permen nomor 5/2017 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam negeri, dan Permen nomor 6/2017 tentang Persyaratan Ekspor Mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyebutkan, poin yang paling menarik dalam PP 1/2017 adalah penghapusan ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) diperbolehkan mengekspor dalam jumlah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, sesuai Permen nomor 6/2017,  ekspor mineral hanya diberikan kepada pemegang IUP/K.

"Artinya, PT Freeport Indonesia, yang sampai kini merupakan pemegang KK, tidak boleh lagi mengekspor konsentratnya, kecuali mereka mengubah KK menjadi IUPK," urai Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Iwan, beleid di atas merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri pro-kontra perpanjangan izin ekspsor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). PP dan dua Permen ESDM di atas juga menutup peluang terjadinya kolusi antar pemerintah dan pihak pemegang KK.

"PTFI kini tidak lagi dapat berlindung atas nama KK. Opsi dari pemerintah sudah tegas dan fair, silakan memilih dan menanggung konsekuensinya," ujar Iwan.

Seperti diketahui, perpanjangan kontrak karya PTFI yang akan berakhir pada tahun 2021 dan diusulkan diperpanjang hingga 2041 oleh PTFI, hingga kini belum terealisasi. Kendalanya adalah PTFI belum menyetujui 6 prasyarat pemerintah dalam renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut yaitu kenaikan royalti, penggunaan barang dan jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, penciutan luas lahan dan perpanjangan kontrak.

Dalam format KK posisi negara yang diwakili oleh pemerintah, JAMAN menilai sangat tidak menguntungkan karena berdiri sejajar dengan pihak penambang. Materi dalam KK dicapai melalui kesepakatan kedua pihak. Posisi yang sejajar tersebut membuat negara kehilangan kemandiriannya. Format KK juga berpotensi terjadinya moral hazard.

Sementara dalam format IUP, negara merupakan pihak pemberi izin, dan dapat menetapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengusaha tambang.

Posisi negara berada di atas, menurut Iwan, jadi tidak sejajar seperti dalam format KK. Namun dengan transparansi terhadap seluruh persyaratan pemberian izin, JAMAN optimistis potensi moral hazard dapat ditekan secara maksimal.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya