Berita

Foto/Net

Hukum

KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sangat Kuat

Hakim Bertemu Pengacara
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menda­lami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Kedua hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah yang men­jadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (PTKTP), agar menolak gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya men­duga Partahi dan Casmaya melanggarKode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).


"KY masih mendalami dan mengkaji kasusnya, karenadu­gaan pelanggaran kode etiksan­gat kuat terjadi," kata Farid.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Partahi dan Casmaya adalah ber­temu dengan pihak berperkara di luar persidangan hingga dugaan menerima suap.

"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," kata Farid.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah tak terbukti menyuap Partahi dan Casmaya.

Padahal KPK yakin terdakwa Raoul melalui anak buahnya Ahmad Yani, telah menyuap Partahi dan Casmaya lewat Panitera Pengganti PN Jakpus, M Santoso.

Namun, majelis hakim menilai Raoul dan Ahmad Yani hanya terbukti menyuap Mohamad Santoso sesuai dengan dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan penyuapan terhadap Partahi dan Casmaya dianggap tak terbukti.

"Adanya perbedaan per­timbangan hakim dalam pu­tusan itu dan keyakinan KPK itulah yang menjadi materi dalam upaya hukum tersebut," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah 5 tahun penjara dan dena Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Muhamad Santoso.

Anak buah Raoul, Ahmad Yani juga dinilai terbukti me­nyuap Mohamad Santoso dan divonis tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putu­san, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak sepakat dengan jaksa yang menyatakan sudah ada kesepakatan antara Partahi dan Casmaya dengan Raoul dan Ahmad Yani agar memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) mela­wan PT Mitra Maju Sukses (MMS).Kesepakatan itu yakni pemberian itu 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya, sementara 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso. Hakim menilai kesepakatan itu hanya antara Santoso dan Raoul. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya