Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Anggota DPRD Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir

Perkara Korupsi Program Aspirasi
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru.

"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar ketua ma­jelis hakim Kristijan P Djati.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013, tak pernah mengusulkan anggaran pro­gram aspirasi yang telah mer­ugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.


Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan menga­wasi secara langsung maupun tidak langsung proyek program aspirasi "Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.

Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut Mappatunru dijatuhi lima ta­hun penjara dalam perkara ko­rupsi program aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp 23 miliar.

Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Mappatunru diseret ke meja hijau karena melakukan pe­nyelewengan program aspirasi dewan. Ada program aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving block sepanjang 292 meter dengan lebar 3,9 meter yang menelan biaya Rp 250 juta.

Kemudian, ada empat item paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang juga dikelola Mappatunru. Proyek itu diantaranya antara lain, pembangunan drainase di lokasi Jalan Karya, Kabupaten Jeneponto Rp 250 juta, pem­buatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta serta rehab kantor Desa Jenetallasa Rp 50 juta. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya