Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Anggota DPRD Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir

Perkara Korupsi Program Aspirasi
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru.

"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar ketua ma­jelis hakim Kristijan P Djati.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013, tak pernah mengusulkan anggaran pro­gram aspirasi yang telah mer­ugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.


Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan menga­wasi secara langsung maupun tidak langsung proyek program aspirasi "Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.

Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut Mappatunru dijatuhi lima ta­hun penjara dalam perkara ko­rupsi program aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp 23 miliar.

Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Mappatunru diseret ke meja hijau karena melakukan pe­nyelewengan program aspirasi dewan. Ada program aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving block sepanjang 292 meter dengan lebar 3,9 meter yang menelan biaya Rp 250 juta.

Kemudian, ada empat item paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang juga dikelola Mappatunru. Proyek itu diantaranya antara lain, pembangunan drainase di lokasi Jalan Karya, Kabupaten Jeneponto Rp 250 juta, pem­buatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta serta rehab kantor Desa Jenetallasa Rp 50 juta. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya