Berita

Rini Soemarno/Net

Bisnis

Rini Akan Dipaksa Datang Ke Senayan

Aturan Baru BUMN Dipersoalkan
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi VI DPR geram dengan aturan baru tentang aset BUMN yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara. Untuk itu, komisi yang membidangi masalah perin­dustrian ini bakal memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno ke DPR untuk disidang menge­nai masalah ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menilai, keberadaan PP Nomor 72/2016 mengancam perlindungan dan eksistensi aset negara. Sebab, PP tersebut membuka ruang perpindahan kepemilikan aset negara ke perusahaan swasta, bahkan pihak asing.

"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada PT, baik milik BUMN maupun swasta. Bahkan, pihak asing bisa ikut menguasai aset negara dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan," kata Inas dalam keterangan tertu­lisnya, kemarin.


Misalnya, sambung dia, suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Dengan begitu, terjadi pemin­dah tanganan aset tersebut dari PT milik BUMN kepada pihak swasta, bahkan pihak asing.

"Ini sangat berbahaya. Masa terjadi penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta, bah­kan asing tanpa mekanisme APBN. Ini menabrak UUNomor 19/2013 tentang BUMN," tegas politisi Hanura ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis PP Nomor 72/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Pasal 2APP tersebut menuai banyak penolakan, karena negara bisa melepaskan kepemilikan­nya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR. Bunyi Pasal 22APP 72/2016 adalah: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya