Berita

Rini Soemarno/Net

Bisnis

Rini Akan Dipaksa Datang Ke Senayan

Aturan Baru BUMN Dipersoalkan
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi VI DPR geram dengan aturan baru tentang aset BUMN yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara. Untuk itu, komisi yang membidangi masalah perin­dustrian ini bakal memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno ke DPR untuk disidang menge­nai masalah ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menilai, keberadaan PP Nomor 72/2016 mengancam perlindungan dan eksistensi aset negara. Sebab, PP tersebut membuka ruang perpindahan kepemilikan aset negara ke perusahaan swasta, bahkan pihak asing.

"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada PT, baik milik BUMN maupun swasta. Bahkan, pihak asing bisa ikut menguasai aset negara dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan," kata Inas dalam keterangan tertu­lisnya, kemarin.


Misalnya, sambung dia, suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Dengan begitu, terjadi pemin­dah tanganan aset tersebut dari PT milik BUMN kepada pihak swasta, bahkan pihak asing.

"Ini sangat berbahaya. Masa terjadi penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta, bah­kan asing tanpa mekanisme APBN. Ini menabrak UUNomor 19/2013 tentang BUMN," tegas politisi Hanura ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis PP Nomor 72/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Pasal 2APP tersebut menuai banyak penolakan, karena negara bisa melepaskan kepemilikan­nya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR. Bunyi Pasal 22APP 72/2016 adalah: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya