Sejak diberlakukan tahun 2009, Undang-Undang MinÂerba (Mineral dan Batubara) terus-terusan diakali perusahaan pertambangan. Hingga saat ini, sejumlah perusahaan pertambangan besar tak kunjung selesai membangun smelter. Mereka juga pelit berbagi royalti kepada negara.
Sementara pemerintah sejak dulu terus - menerus mengeluarÂkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberi keringanan dan mengulur waktu. Padahal, PP relaksasi sudah pernah diterÂbitkan sebelumnya.
Seperti diketahui, pada 11 Januari 2014, pemerintah mengeluarkan dua beleid sekaliÂgus. Yaitu PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2014 tenÂtang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Dalam aturan itu ditegasÂkan, pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam hanya memperoleh waktu relaksasi ekspor dalam jangka waktu tiga tahun sejak aturan diundangkan. Nah, sekarang relaksasi ekspor yang diberikan pemerintah justru lebih panjang, yakni lima tahun.
Lalu di mana letak wibawa Undang-Undang Minerba? Berikut penjelasan Menteri Jonan;
Kok pemerintah malah bikin PP relaksasi sih, bukankah Undang-Undang Minerba dan PP sebelumnya sudah tegas mengharamkan ekspor konsentrat? Kan ini di peraturannya sudah disebutkan akan diawasi setiap enam bulan dan lain sebagainya, progress pembangunan smelter.
Diawasi bagaimana?Kalau enam bulan pertama progress-nya tidak ada, sesuai rencana yang disepakati ya diÂcabut ekspor konsentratnya.
Kenapa nggak tegas aja, setÂop ekspor konsentrat seperti perintah undang-undang?Kalau ini diputuskan, terus mau dikelola siapa. Nah pertanÂyaannya begitu. Perusahaannya tutup, employment atau tenaga kerjanya bubar, invetasinya terganggu, pendapatan daerah, pendapatan negara dan lain sebagainya.
Itu kan alasan klasik peÂmerintah?Kalau ditutup, misalnya ini yang ditutup dikasihkan
Rakyat Merdeka untuk ngelola. Saya yakin juga nggak akan jadi smelter dalam waktu semalam. Yakin saya. Ini realita yang harus dihadapi, kalau mau di-
enforce ya dulu tahun 2014 di-
enforce.
Memangnya pemerintah tidak punya opsi lain selain relaksasi?Ya sekarang saya tanya, naseÂhatnya
Rakyat Merdeka apa... Nah... Saya kira tetap tidak sangÂgup membangun smelter dalam semalam. Pasti juga lima tahun.
Sembari menunggu smeltÂernya selesai, konsentratnya kan bisa untuk menyuplai kebutuhan dalam negeri. Kan nggak harus ekspor?Untuk apa di dalam negeri, kaÂlau nggak bisa diolah. Ditumpuk gitu saja.
Apa negara tidak bisa bikin pengecualian, semisal dengan menyerahkan pengelolaan kepada BUMN?Itu bertentangan dengan unÂdang-undang dong. Ini bukan soal nasionalisasi lho, ini soal fair practice mengikuti perunÂdang-undangan yang ada.
PP ini sudah dikonsultasiÂkan ke DPR?Pembuatan PP dan juga Permen (Peraturan Menteri) itu kita sudah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi VII, baiknya apa yang harus dilakukan ke depan. Karena yang harus dihÂadapi adalah penerapan undang-undang yang konsisten, dan realita selama ini.
Apa poin penting di PP ini?Pertama, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai denÂgan 51% secara bertahap. Ini penting,dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK (Kontrak Karya) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen. Secara bertahap memang jadi mungkin 30 persen dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai undang-undang bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN.
Selanjutnya...Kedua, perubahan jangka waktu permohonan perpanjanganuntuk IUP dan IUPK, paling ceÂpat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Kalau untuk pertambangan mineral logam, itu pembahasan tdk mungkin sebelum dua tahun berakhir. Ketiga, pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan Minerba. Kita yang akan menentukan patokannya gimana. Keempat, kita juga meÂwajibkan dalam PP ini pemegang KK itu untuk mengubah izinnya, jadi dari yang dulunya
contract of work, itu menjadi rezim perÂizinan IUPK. Ini tidak wajib, kalau mau KK terus tidak apa. tapi kalau KK di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Tapi kalau tidak, itu wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. ***