SEGERA setelah memenangkan pemilihan presiden beberapa waktu lalu, Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf kalla (JK) telah membuat janji akan menyelesaikan masalah dengan PT Freeport Indonesia, terkait penolakan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) atas pajak bea keluar ekspor konsentrat dan penolakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia tersebut untuk membangun smelter, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Seperti ditulis Reuters: "Widodo was declared the winner of Indonesia's presidential elections this week and has said solving the dispute - which has sapped government mining revenues - would be one of his top priorities when he takes power in October".
Freeport merupakan salah satu perusahaan raksasa dalam sektor pertambangan di Indonesia. Sebuah media internasional menyatakan Some of the world’s top mining firms �" including Freeport-McMoRan(NYSE:FCX), Newmont(NYSE:NEM), Vale(NYSE:VALE), BHP Billiton(NYSE:BHP), andERAMET (EPA:ERA) �" have operations in Indonesia, which recently gained investment-grade status. The world’s fourth-largest nationboasts an annual growth of more than six percent, and mining, its fastest growing sector, accounts for nearly twelve percent of the country’s GDPâ€. (resourceinvestingnews.com).
Lalu bagaimana Presiden Jokowi merealisasikan janjinya dengan Freeport? yakni, 1) Memberikan kemudahan kepada Freeport untuk tetap melakukan ekspor bahan mentah. 2) Tidak mengenakan pajak yang tinggi kepada Freeport terkait dengan ekspor bahan mentah. 3) Memberikan kemudahan kepada Freeport untuk mengulur ulur membangun smelter.
Melalui Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pemerintah merealisasikan janjinya dengan membuat memorandum of understanding yang menguntungkan perusahaan dan merugikan negara. Menteri ESDM memberikan rekomendasi persetujuan ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk 6 bulan ke depan melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Padahal UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba telah mewajibkan kepada PT Freeport untuk membangun pabrik pengolahan (smelter) paling lambat 1 januari 2014. Jika tidak, maka perusahaan tidak boleh lagi melakukan ekspor. UU No 4 tahun 2009 Pasal 170 berbunyi;
"Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".Pemerintah mengatakan bahwa MOU menjadi landasan hukum beroperasinya Freeport termasuk dalam melanjutkan ekspor bahan mentah tambang. MoU akan menjadi acuan bagi peraturan perundangan yang diperlukan dalam keberlanjutan PT Freeport.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin MOU seorang menteri dengan pihak swasta bisa mengalahkan UU dan bahkan UUD? Kebijakan semacam ini merupakan preseden buruk dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan dan penegakan hukum. MoU semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi terjadinya korupsi.
Padahal, lahirnya UU Minerba merupakan salah satu strategi pokok dalam menghadapi krisis yang dihadapi Indonesia, khususnya masalah kebocoran dalam sumber daya alam, rendahnya nilai tambah atas eksploitasi kekayaan alam Indonesia, yang menyebabkan minimnya penerimaan penerimaan negara (fiscal). UU minerba memiliki spirit membangun kembali ekonomi nasional dengan cara melindungi kekayaan alam dari ekploitasi secara berlebihan dan tidak berkelanjutan.
Substansi UU MinerbaSalah satu cara yang dilakukan banyak negara untuk menghadapi krisis ekonomi global dewasa adalah dengan membuat kebijakan perlindungan ekonomi nasional (protectionism) yang efektif dalam berbagai bentuk. Kebijakan semacam itu lazim dijalankan oleh negara-negara maju dalam menghadapi persaingan dagang atau menghadapi situasi krisis.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, sedikitnya ada tiga pertanyaan pokok yang harus dijawab untuk mengahdapi situasi krisis saat ini, yakni (1) bagaimana melindungi kekayaan alam nasional kita dari penghisapan internasional dan (2) bagaimana melindungi fiscal kita agar tetap aman dari pengaruh krisis dan berkelanjutan. (3) Bagaimana melindungi kepentingan nasional dan rakyat terkait dengan pemberian ijin ekploitasi kekayaan alam kepada investor. Ketiga pertanyaan diatas dapat dijawab dengan, (1) mendorong industrialisasi melalui program hiliraisasi sumber daya alam nasional baik tambang, mineral, batubara dan lainnya. (2) Menetapkan bea keluar yang besar bagi perusahaan yang beroientasi pada ekspor kekayaan alam. (3) Mendorong terjadinya alih tehnologi melalui investasi dalam pembangunan industrialisasi secara luas.
Mengapa sumber daya alam yang harus menjadi perhatian utama? tentu saja karena kekayaan alam kita yang memang sangat melimpah. Selain itu kekayaan alam yang melimpah tersebut sepanjang sejarah hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, sehingga dalam rantai perdagangan internasional Indonesia hingga abad modern sekarang ini masih ditempatkan sebagai penyedia raw material.
Seberapa besar kekuatan raw material Indoesia. Dari berbagai studi dan hasil survey lembaga internasional diperoleh fakta yang mencengangkan. Negara ini adalah negara dengan kekayaan alam terlengkap dan yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan, hasil hutan dan hasil laut yang melimpah.
Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Urutan ke 22 sebagai negara produsen minyak terbesar dan berada pada urutan ke 31 negara eksportir minyak terbesar di dunia. Urutan ke 11 sebagai negara produsen gas terbesar di dunia dan sebagai eksportir no 7 terbesar di dunia. Menyimpan cadangan geothermal sekitar 40 persen dari cadangan dunia.
Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Dengan demikian Indonesia memiliki syarat-syarat bagi berkembangnya pertanian, industri dan perdagangan yang tangguh dan mandiri. Namun sayangnya kekayaan alam nasional itu telah menjadi santapan kapitalisme global. Mereka dating ke Indonesia untuk memburu bahan mentah untuk membangun Industri di pusat-pusat kapitalisme. Meningalkan sampah, kerusakan kemiskinan dan penderitaan kepada bangsa ini.
Prilaku kapitalisme global terhadap negeri ini tidak berubah sepanjang 400 tahun terahir. Investasi model colonial dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung era kolonialisme Eropa tahun 1600-an yang lampau. Bahkan Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya menguasai tanah-tanah di Jawa dan Sumatra. Sekarang modal asing telah menguasai tanah-tanah di seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing. Jika dulu pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Ciri investasi colonial sama sekali tidak berubah; (1) Investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas. (2) Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju. Dan (3) Seluruh keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara maju.
Langkah pemerintah melahirkan UU Minerba dan memberlakukan berbagai peraturan perundangan dalam rangka membatasi ekspor raw material adalah langkah jitu dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dan sekaligus mendorong tumbuhnya industry nasional. Langkah ini merupkan antitesa terhadap seluruh praktek imperialism terhadap kekayaan alam Indonesia selama ratusan tahun lamanya.
Padahal faktanya tidak hanya Indonesia yang melakukan kebijakan raw material restriction namun juga Negara Negara penghasil bahan mentah lainnya, seperti pembatasan ini dalam beberapa tahun terakhir termasuk kayu dari Rusia, kromit dari India (digunakan dalam chrome plating dan pigmen) dan unsur mineraldari China yang digunakan untuk membuat komputer dan ponsel. Ekspor komoditas pangan juga telah dibatasi; ketika harga pangan meningkat tajam pada tahun 2007-08 lebih dari 40 negara memberlakukan berbagai bentuk pembatasan ekspor.
Contoh yang serupa dari India, dimana Pemerintah India kembali menaikkan bea 5 persen pada ekspor pelet bijih besi dalam sebuah langkah yang lebih lanjut akan menekan ekspor bahan baku dan memastikan ketersediaan besi untuk produsen baja dalam negeri.Sejak Desember 2011, India telah dikenakan pajak 30 persen terhadap ekspor bijih besi denda dan berusaha untuk mengekang ekspor pertambangan. China, importir terbesar besi dari India dan dunia, adalah mungkin paling signifikan dipengaruhi oleh tarif baru. Tahun lalu, ekspor bijih besi India ke China turun 65 persen menjadi 11,7 juta ton tahun lalu menurut data bea cukai China - terutama karena pajak baru yang diperkenalkan pada tahun 2011. Sampai dua tahun lalu, India adalah terbesar ketiga eksportir bijih besi dunia.
Namun media internasional membuat kesimpulan yang sangat keras dan tendensius kepada Indonesia, tentu karena kebijakan pembatasan ekspor bahan mentah telah mengancam kepentingan perusahaan multinasional yang tetap bertahan dalam praktek ekonomi neocolonial di Indonesia. Tuduhan yang mengarah kepada fitnah yang reaksioner tersebut semata mata dimaksudkan untuk menekan pemerintah agar tidak menjalankan kebijakan yang mereka sebut sebagai protecsionism.
Pertanyaanya sekarang tinggal satu, seberapa besar kemampuan dan keberanian pemerintah menghadapi pembangkangan secara terbuka yang dilakukan oleh dua perusahaan raksasa pertambangan Freeport dan Newmont yang meguasasi lebih dari 95 persen ekspor tiga komoditi utama yakni emas, perak dan tembaga.
Pelaksanaan KonstitusiDasar-dasar untuk mewujudkan nasionalisme ekonomi Indonesia telah secara jelas termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan dalam mencapai cita cita kemerdekaan Indonesia, termasuk cita cita kemandirian ekonomi.
Meskipun disadari bahwa upaya melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan dalam pengelolaan ekonomi nasional menghadapi tentangan yang berat, dikarenakan banyaknya peraturan perundangan yang beraroma neoliberal, namun tidak berarti bahwa peluang mewujudkan nasionalisme Indonesia kehilangan peluang sama sekali. Dibutuhkan keinginan politik yang kuat dari elite politik untuk menjalankan program program pro nasional dan pro rakyat dengan cara memanfaatkan segenap peluang yang masih terisisa, yang sebenarnya masih cukup efektif untuk digunakan sebagai strategi memaksimalkan keuntungan nasional dalam gempuran ekonomi politik neoliberal.
Selain itu banyak negara di dunia juga merupakan anggota dari organisasi perdagangan bebas World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan regional lainnya, dapat menjalankan kebijakan ekonomi yang pro nasional dengan memanfaatkan peluang yang ada, baik dengan memanfkan ruang ruang yang tidak diatur melalui perjanjian internasional itu sendiri, maupun kewajiban yang diatur dalam konstitusi negaranya masing masing. Kesemuanya sangat bergantung pada political willseorang pemimpin didalam mengarusutamakan kepenetingan nasional di dalam pertarungan internasional.
Peluang untuk mengubah strategi ekploitasi kekayaan alam tambang dari strategi kolonial menjadi strategi yang berorientasi nasional, tercermin dalam UU Minerba yang mewajibkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan hilirasi atau istilah lainnya industrialsiasi dalam raw material, penerapan bea keluar yang tinggi atas raw material, yang merupakan strategi yang sangat jitu di dalam memaksimalkan keuntungan nasional tanpa harus melanggar perjanjian internasional yang telah ditandatani Indonesia, baik itu perjanjian dalam melalui WTO, APEC maupun perjanjian perdagangan bebas ASEAN.
Jika dicermati, ada tiga dimensi utama dari politik sumber daya alam yang termaktub dalam UU Minerba tersebut yakni; (1) Mendorong peningkatan investasi dalam jangka peanjang memalui pembangunan industri dalam hal pengolahan sumber daya alam. (2) Memaksimalkan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, upah dan keahlian dan peningkatan penerimaan negara dari pajak dan penerimaan lainnya. (3) Membangun perencanaan dalam ekploitasi sumber daya alam berdasarkan kebutuhan nasional, memenuhi standar pengeloaan atau penyelamatan lingkungan serta perlindungan wilayah kelola masyarakat dari eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan.
Industrialisasi akan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi utama di kawasan ASIA. Industri yang tumbuh di Indonesia tidak hanya akan memiliki kemampuan dalam menyerap raw material yang dihasilkan dalam negeri, namun juga akan menyerap surplus bahan mentah yang dihasilkan oleh Negara-negara lain di kawasan. Konsep ini tentu akan sangat berarti dalam kerangka kerjasama ASEAN 2015 dan Asia Pacifik Economic Cooperation (APEC) yang lebih luas lagi.
Industrialisasi sekaligus mengatasi kebocoran dalam kekayaan alam. Juga berarti meningkatkan nilai tambah dengan mendorong hilirisasi dan industrilasasi. Dengan demikian makan diharapkan terjadi peningkatan dalam produktifitas, upah dan pendapatan tenaga-tenaga produktif. Industrialisasi yang luas akan meningkatkan dampak multiflier (efek berganda) kepada sector sector lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dengan mengatasi kebocorannya adalah langkah yang besar, untuk menyelamatkan ribuan triliun sebagaimana yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para ekonom kritis lainnya, bahwa ribuan triliun yang dilarikan oleh modal asing setiap tahunnya, yang seharusnya modal untuk membangun pertanian, infrastuktur, industri, keuangan dan perbankkan, untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang diperhitungkan dalam pergaulan bangsa bangsa di dunia.
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) secara konsisten merupakan upaya untuk mengubah ekploitasi kekayaan alam model kolonial menjadi pemanfaatan kekayaan alam berorientasi nasional. Pelaksanaan UU Minerba merupakan pelaksanaan dari Konstitusi UUD 1945 untuk membangun kemandirian ekonomi, melalui strategi industrialisasi nasional dengan cara mewajibkan perusahaan tambang melakukan pengolahan di dalam negeri.
Dengan demikian pelanggaran terhadap UU minerba yang dilakukan secara vulgar oleh pemerintah dengan menandatangani MOU dengan PT. Freeport Indonesia sebagai dasar bagi perusahaan Amerika Serikat tersebut tersebut melakukan ekspor bahan mentah adalah tindakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) dan pengkhinatan terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[***]Penulis adalah penelitu dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)