Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

LSP: Kebijakan APBN Sri Mulyani Tidak Pro Rakyat

MINGGU, 15 JANUARI 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beberapa hari lalu, dalam artikelnya di sebuah media cetak nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerukan untuk memerangi kecenderungan terjadinya elite capture dalam fungsi alokasi dan distribusi APBN. Caranya, menurut Sri Mulyani, adalah dengan terus menjaga proses politik anggaran yang sehat dan baik.

Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra mengamini pendapat Sri Mulyani ini, namun juga memiliki catatan kritis.

Kami setuju bahwa APBN harus terhindar dari kecenderungan elite capture. Namun jangan jargon tersebut digunakan Sri Mulyani menutupi kenyataan terjadinya creditor capture dalam pengelolaan APBN kita," katanya dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu malam (14/1).


Yang dimaksud Gede dengan istilah creditor capture adalah kebijakan APBN rezim Sri Mulyani cenderung untuk menyenangkan para kreditor dan pemegang surat utang (bond holders).

Seperti diketahui, dalam perubahan kedua APBN 2016 yang dibuatnya pada akhir Juli 2016,  SMI telah memotong belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 65 triliun dan memotong dana bagi hasil dan transfer khusus ke daerah hingga Rp 68,8 triliun. Yang bila dijumlahkan, keseluruhan pemotongan anggaran yang dilakukan SMI adalah sebesar Rp 133,8 triliun.

Dalam artikelnya tersebut SMI telah salah menulis bahwa anggaran belanja K/L yang dipotongnya adalah sebesar Rp 64,7 triliun. Padahal selisih Rp 300 miliar tentu bukan nilai yang kecil, dan anggaran bagi hasil dan transfer ke daerah yang dipotongnya adalah sebesar Rp 65,4 triliun. Selisih Rp 3,5 triliun juga bukan nilai yang kecil.

Seperti dipublikasikan pada bulan Oktober 2016, pemerintah Indonesia telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp 398,1 triliun, yang terdiri dari pokok utang Rp 251,55 triliun dan bunga utang sebesar Rp 146,55 triliun.

"Anggaran yang jelas-jelas untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dipotong SMI hingga Rp 133,8 triliun. Bandingkan dengan anggaran untuk para kreditor dan bond holders sebesar Rp 398,1 triliun yang tidak diusiknya sama sekali," jelas Gede.

Total utang pemerintah pusat hingga September 2016 adalah sebesar Rp 3.444,82 triliun yang terbagi atas pinjaman dari kreditor sebesar Rp 744 triliun dan surat utang/bond (surat berharga negara) sebesar Rp 2.700,82 triliun.

Sementara dari kreditor, pinjaman bilateral terbesar adalah berasal dari Jepang sebesar Rp 225,95 triliun dan pinjaman multilateral terbesar berasal dari Bank Dunia -lembaga asal SMI- sebesar Rp 224,37 triliun dan disusul Bank Pembangunan Asia sebesar Rp 118,97 triliun. [ysa]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya