Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Harus Komitmen Bahas RUU Pertembakauan

MINGGU, 15 JANUARI 2017 | 00:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah yang telah menyepakati RUU Pertembakauan masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2017 harus konsisten. Dan saat ini DPR masih menunggu Surat Presiden yang nantinya Presiden akan mendelegasikan wakil pemerintah untuk pembahasan bersama DPR.

"Kami meminta agar pemerintah berkomitmen dengan rencana pembahasan RUU yang akan dibahas tahun ini. Supres saat ini belum kami terima," kata salah seorang inisiator Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).

Menurut Misbakhun, keberatan-keberatan yang dilontarakan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sehingga, dalam tahap pembahasan dapat dilakukan pertimbangan-pertimbangan.


Menurut Politikus Golkar itu, inti dari RUU ini adalah dalam rangka melindungi petani tembakau. Selama ini, petani tembakau di Indonesia tidak memiliki payung hukum sehingga riskan terhadap gejolak-gejolak yang terjadi.

"Kami tidak mau petani terbunuh mata pencahariannya tanpa ada perlindungan," ujar Misbakhun.

Dikatakan Misbakhun, RUU Pertembakauan ini perlu untuk mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Didalam pengelolaannya, lanjut dia, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.

Misbakhun, yang memiliki dapil di Jawa Timur II dengan kebanyakan warga adalah petani dan industri kecil tembakau, berharap adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional. Yakni melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air.

"RUU Pertembakauan ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Tanah Air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," kata dia. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya