Berita

Bisnis

Program Wirausaha Pemula Mulai Dijalankan Dengan Pola Proposal Elektronik

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mulai tahun ini program Wirausaha Pemula (WP) Kementerian Koperasi dan UKM akan diberlakukan dengan pola e-Proposal, sehingga semua pengajuan WP melalui website.

‎"Sesuai dengan arah kebijakan alokasi WP 2017 terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 14/1).

Menyadari belum semua daerah melek teknologi, lanjut Braman, pihaknya sudah meminta dinas-dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan Kota, untuk menyisir daerah-daerah miskin yang berada jauh dari kota yang belum familiar dengan internet.


"Nah, dinas-dinas tersebut yang akan mendata para WP di daerah, yang kemudian akan diajukan sebagai peserta WP 2017. Khusus untuk mereka, dibolehkan pengajuan proposal WP secara hardcopy", ungkap Braman.

Sementara menyangkut persyaratan WP, kata Braman, diantaranya secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun).

"Ini dituangkan dalam surat pernyataan", tandas Braman.

Persyaratan lainnya, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM, maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat, memiliki KTP yang berlaku, ada legalitas usaha surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan dengan ditunjukkan sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan. "Bagi yang belum memiliki sertifikat dan memiliki prospek bisnis akan diikutkan pembekalan atau Bimbingan Teknis", imbuh dia.

Yang tak kalah penting adalah memenuhi persyaratan dengan memiliki rencana usaha dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal). [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya