Berita

Bisnis

Program Wirausaha Pemula Mulai Dijalankan Dengan Pola Proposal Elektronik

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mulai tahun ini program Wirausaha Pemula (WP) Kementerian Koperasi dan UKM akan diberlakukan dengan pola e-Proposal, sehingga semua pengajuan WP melalui website.

‎"Sesuai dengan arah kebijakan alokasi WP 2017 terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 14/1).

Menyadari belum semua daerah melek teknologi, lanjut Braman, pihaknya sudah meminta dinas-dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan Kota, untuk menyisir daerah-daerah miskin yang berada jauh dari kota yang belum familiar dengan internet.


"Nah, dinas-dinas tersebut yang akan mendata para WP di daerah, yang kemudian akan diajukan sebagai peserta WP 2017. Khusus untuk mereka, dibolehkan pengajuan proposal WP secara hardcopy", ungkap Braman.

Sementara menyangkut persyaratan WP, kata Braman, diantaranya secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun).

"Ini dituangkan dalam surat pernyataan", tandas Braman.

Persyaratan lainnya, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM, maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat, memiliki KTP yang berlaku, ada legalitas usaha surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan dengan ditunjukkan sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan. "Bagi yang belum memiliki sertifikat dan memiliki prospek bisnis akan diikutkan pembekalan atau Bimbingan Teknis", imbuh dia.

Yang tak kalah penting adalah memenuhi persyaratan dengan memiliki rencana usaha dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal). [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya