Berita

Foto: RMOL

Hukum

Nama Baik Tercemar, Pilot Lapor Pilot ke Polisi

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Captain Gema Merdeka Goeyardi (31) melaporkan sejumlah pihak yang diduga berprofesi sebagai pilot ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1).

Pasalnya, terlapor diduga telah memfitnah sekaligus mencemarkan nama baik pribadi dan sekolah penerbangan yang dikelola pelapor melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Saya disebut penipu. Kalau memang ada yang tertipu, silakan laporkan saya. Bahkan, nama saya disebut 'Genah (Benar-benar) Maling'," ujar Gema saat melapor.


Menurut ayah satu anak itu, kejadian tersebut bermula ketika pelapor mempromosikan sekolah penerbangan miliknya melalui akun Facebook "Gema Goeyardi", September 2016 lalu.

Namun, unggahan tersebut justru di bully sejumlah oknum yang mengaku sebagai pilot dengan informasi yang tidak berdasar.

Bahkan, ada beberapa terlapor yang berkomentar jika sekolah penerbangan bertarif Rp 870 juta itu sebagai alat penipuan bagi Gema untuk meraup keuntungan.

Imbasnya, pelapor mengalami kerugian materil dan iimateril akibat perbuatan terlapor. Pasalnya, sejumlah calon siswa yang telah mendaftar justru menarik diri dan batal ikut sekolah.

"Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," ungkap pria asal Surabaya tersebut.

Tercatat, ada tujuh terlapor yang disebutkan pelapor saat melapor ke Bareskrim Polri.

Antara lain Tri SP selaku pilot inspektor Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, lalu Faisal Ramon, Fadjar Nugroho, Malatua Hasiholan Limbong, Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya, dan Anto Adiyatma.

Terlapor, kata Gema, ada yang menuliskan data dirinya sebagai pilot maskapai penerbangan ternama seperti Qatar Airways dan Garuda Indonesia. Hal itu diketahui, setelah pihak pelapor menelusuri identittas terlapor dari akun Facebook yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya menjerat para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE.

"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," tutur Henry. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya