Berita

Foto: RMOL

Hukum

Nama Baik Tercemar, Pilot Lapor Pilot ke Polisi

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Captain Gema Merdeka Goeyardi (31) melaporkan sejumlah pihak yang diduga berprofesi sebagai pilot ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1).

Pasalnya, terlapor diduga telah memfitnah sekaligus mencemarkan nama baik pribadi dan sekolah penerbangan yang dikelola pelapor melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Saya disebut penipu. Kalau memang ada yang tertipu, silakan laporkan saya. Bahkan, nama saya disebut 'Genah (Benar-benar) Maling'," ujar Gema saat melapor.


Menurut ayah satu anak itu, kejadian tersebut bermula ketika pelapor mempromosikan sekolah penerbangan miliknya melalui akun Facebook "Gema Goeyardi", September 2016 lalu.

Namun, unggahan tersebut justru di bully sejumlah oknum yang mengaku sebagai pilot dengan informasi yang tidak berdasar.

Bahkan, ada beberapa terlapor yang berkomentar jika sekolah penerbangan bertarif Rp 870 juta itu sebagai alat penipuan bagi Gema untuk meraup keuntungan.

Imbasnya, pelapor mengalami kerugian materil dan iimateril akibat perbuatan terlapor. Pasalnya, sejumlah calon siswa yang telah mendaftar justru menarik diri dan batal ikut sekolah.

"Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," ungkap pria asal Surabaya tersebut.

Tercatat, ada tujuh terlapor yang disebutkan pelapor saat melapor ke Bareskrim Polri.

Antara lain Tri SP selaku pilot inspektor Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, lalu Faisal Ramon, Fadjar Nugroho, Malatua Hasiholan Limbong, Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya, dan Anto Adiyatma.

Terlapor, kata Gema, ada yang menuliskan data dirinya sebagai pilot maskapai penerbangan ternama seperti Qatar Airways dan Garuda Indonesia. Hal itu diketahui, setelah pihak pelapor menelusuri identittas terlapor dari akun Facebook yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya menjerat para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE.

"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," tutur Henry. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya