Berita

Foto: RMOL

Hukum

Nama Baik Tercemar, Pilot Lapor Pilot ke Polisi

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Captain Gema Merdeka Goeyardi (31) melaporkan sejumlah pihak yang diduga berprofesi sebagai pilot ke Bareskrim Polri, Sabtu (14/1).

Pasalnya, terlapor diduga telah memfitnah sekaligus mencemarkan nama baik pribadi dan sekolah penerbangan yang dikelola pelapor melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Saya disebut penipu. Kalau memang ada yang tertipu, silakan laporkan saya. Bahkan, nama saya disebut 'Genah (Benar-benar) Maling'," ujar Gema saat melapor.


Menurut ayah satu anak itu, kejadian tersebut bermula ketika pelapor mempromosikan sekolah penerbangan miliknya melalui akun Facebook "Gema Goeyardi", September 2016 lalu.

Namun, unggahan tersebut justru di bully sejumlah oknum yang mengaku sebagai pilot dengan informasi yang tidak berdasar.

Bahkan, ada beberapa terlapor yang berkomentar jika sekolah penerbangan bertarif Rp 870 juta itu sebagai alat penipuan bagi Gema untuk meraup keuntungan.

Imbasnya, pelapor mengalami kerugian materil dan iimateril akibat perbuatan terlapor. Pasalnya, sejumlah calon siswa yang telah mendaftar justru menarik diri dan batal ikut sekolah.

"Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," ungkap pria asal Surabaya tersebut.

Tercatat, ada tujuh terlapor yang disebutkan pelapor saat melapor ke Bareskrim Polri.

Antara lain Tri SP selaku pilot inspektor Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, lalu Faisal Ramon, Fadjar Nugroho, Malatua Hasiholan Limbong, Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya, dan Anto Adiyatma.

Terlapor, kata Gema, ada yang menuliskan data dirinya sebagai pilot maskapai penerbangan ternama seperti Qatar Airways dan Garuda Indonesia. Hal itu diketahui, setelah pihak pelapor menelusuri identittas terlapor dari akun Facebook yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya menjerat para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE.

"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," tutur Henry. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya