Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lima Poin Krusial Pemberantasan Korupsi yang Perlu Diubah Versi Kejagung

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung RI Dr M Adi Toegarisman, SH., MH setuju bahwa pemberantasan tindak pidana di Indonesia belum efektif dan belum efisien.
 
Karena itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini juga menawarkan perlunya pemberantasan korupsi dengan paradigma efisiensi.
 
Menurut Adi Toegarisman, sepanjang 28 tahun perjalanan karirnya sebagai jaksa, berbagai pengalaman dialaminya di dalam negeri dan di luar negeri mengenai pemberantasan korupsi.
 

 
Dikatakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Kepulauan itu, paling tidak ada lima poin krusial yang harus dilakukan untuk membuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi efisien.
 
Pertama, pendekatan menggunakan cost and benefit analysis, itu masih jarang digunakan dalam literatur-literatur hukum di Indonesia.
 
Kemudian, yang kedua, metode economic analysis of law dengan Pareto analysis adalah teori hukum yang belum begitu dipahami oleh masyarakat hukum di Indonesia.
 
"Ketiga, kemanfaatan pendekatan teori nilai waktu dari uang atau time value of money, materi dalam ilmu manajemen keuangan, sebagai materi aplikatif dalam menganalisis kasus-kasus korupsi, perlu diterapkan,” tutur Adi Toegarisman di Jakarta, Sabtu (14/1).
 
Lebih lanjut, diuraikan mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, regulasi sebagai poin yang ketiga, belumlah cukup ampuh. Sebab regulasi yang saat ini masih diterapkan di Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih sekedar mengukur adanya kerugian negara saja.
 
Menurut Adi, pendekatan dengan menggunakan substansi regulasi dari Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) Tahun 2003 perlu dilakukan di Indonesia guna mengubah paradigma Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada.
 
"Selama ini, paradigma di Undang Undang Tipikor kita masih terbatas pada pendefenisian korupsi sebagai unsur kerugian keuangan negara. Mestinya paradigma itu menjadi korupsi adalah kerugian kekayaan negara,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini.
 
Poin terakhir, kata dia, dibandingkan dengan beberapa negara yang cukup efektif dan efisien melakukan pemberantasan korupsi, Indonesia pun bisa mengadobsi sistem yang begitu.
 
Diungkapkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, dari beberapa studi banding yang pernah diikutinya ke negara lain, Indonesia semestinya bisa belajar dari keberhasilan Kerajaan Thailand dan Republik Rakyat Tiongkok dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efisien.
 
Dia berharap, para pemangku kepentingan di Indonesia, bisa melihat dan mengubah regulasi dan paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih baik.
 
Menurut pengakuannya, semua pemikiran itu telah dituangkan Adi Toegarisman dalam disertasinya ketika meraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran, Bandung pada 2013 lalu. Bahkan, gagasan itu telah diterbitkan dalam buku berjudul Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi tahun 2016 kemarin.
 
"Dengan masih maraknya kasus-kasus korupsi di Indonesia, saya optimis bahwa pemikiran ini bisa berkonstribusi terhadap upaya-upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Adi M Toegarisman. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya