Berita

Hukum

Terpidana Korupsi Gugat Gubernur Banten

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 22:37 WIB | LAPORAN:

Muchtar Sutanto, terpidana kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate, Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp3,1 miliar melayangkan gugatan terhadap gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Rano Karno.

Mantan kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DBMTR Banten ini menggugat Rano atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dirinya.

Kuasa hukum Muchtar Sutanto, Sahrullah menyatakan bahwa materi gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usah Negeara (PTUN) Serang.


Gugatan sudah kita daftarkan tanggal 9 Januari lalu, dengan nomor 02/G/2017/PTUN.SRG. Sekarang kita sedang menunggu jadwal sidangnya," kata Sahrullah.

Sahrullah mempertanyakan dasar hukum SK Gubernur tersebut, karena salinan putusan atas kasasi jaksa terhadap kliennya belum turun dari Mahkamah Agung (MA).

Salinan putusannya saja kita belum terima, dan pemprov sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Dasarnya apa? petikan putusan kan tidak bisa untuk dasar hukum,” jelasnya.

Menurut Sahrullah, Pemprov seharusnya menunggu hingga perkara yang menjerat kliennya inkrah dan sudah ada salinan putusannya.

"Menurut saya SK pemberhentian kliennya saya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik, seperti profesional. Harusnya ditanya dulu," tegasnya.

Selain mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian kliennya, Sahrullah juga menilai ada kejanggalan dari SK pemberhentian tersebut, di mana ada dua amar terhadap penetapan pemberhentaian kliennya.

"Dalam amar pertama surat itu berbunyi bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2016. Di amar selanjutnya, surat itu berlaku sejak tanggal penetapan," paparnya.

Sahrullah mengatakan, kliennya menjadi PNS sejak 1985 di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Dalam materi gugatannya, Sahrullah menuntut agar pemprov menunda pelaksanaan atau pemberlakuan SK Gubernur Banten nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut selama dalam proses pemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan memerintahkan kepada tergugat untuk tetap membayarkan hak-hak penggugat berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima penggugat setiap bulan sebagai PNS.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya